SURABAYA,-TERKINI69NEWS.ID,-Lurah Bulak Banteng, Mat Lillah, S.Kep., Ns., M.H., M.AP., melalui Kasi Trantib Kelurahan Bulak Banteng, kembali memberikan arahan dan solusi kepada para pemilik warung serta pelaku usaha yang berjualan di sisi barat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dukuh Bulak Banteng, Jalan Dukuh Bulak Banteng, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan penertiban tersebut dilakukan secara persuasif dan humanis. Petugas memberikan penjelasan, edukasi, serta solusi kepada para pedagang kaki lima (PKL) agar menyesuaikan lokasi usahanya dengan ketentuan yang berlaku.
Kasi Trantib Kelurahan Bulak Banteng, Piter, mengatakan bahwa pihaknya bersama Lurah Bulak Banteng mengimbau para pemilik usaha dan PKL untuk tidak meletakkan barang dagangan di tepi jalan maupun di atas gorong-gorong.
“Pemerintah Kota Surabaya melalui Kasi Trantib Kelurahan Bulak Banteng melakukan sosialisasi dengan memberikan surat peringatan agar para PKL dan pemilik usaha memindahkan atau membongkar warung mereka ke lahan milik sendiri, sehingga tidak lagi berjualan di bahu jalan atau di atas gorong-gorong,” ujar Piter.
Ia menjelaskan, surat peringatan akan diberikan secara bertahap hingga surat peringatan ketiga, dengan tenggang waktu tertentu agar para pedagang memiliki kesempatan untuk menata dan memindahkan barang-barang mereka secara mandiri.
“Kami akan melanjutkan hingga surat peringatan ketiga. Kami memberikan jeda waktu agar mereka bisa bersiap-siap dan memindahkan barang-barang yang berada di atas gorong-gorong,” jelasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas gabungan juga mengarahkan para pelaku usaha untuk memindahkan sendiri barang-barang yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.
“Kami arahkan mereka yang barang-barangnya berada di tepi jalan, bahkan sudah hampir memakan badan jalan,” tambah Piter.
Selain memberikan sosialisasi, Satpol PP Kota Surabaya juga akan membantu mengangkut barang-barang yang sudah tidak digunakan, dengan persetujuan dari pemiliknya. Proses pengangkutan tersebut akan melibatkan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.
“Barang-barang yang sudah tidak dipergunakan akan kami bantu angkut bersama rekan-rekan DSDABM, tentunya atas persetujuan pemiliknya,” ungkapnya.
Pada tahap awal, sosialisasi dilakukan kepada sekitar 10 pelaku usaha yang berada di sisi barat TPU Dukuh Bulak Banteng.
Piter menegaskan bahwa apabila setelah tahapan peringatan masih terdapat pelaku usaha yang tidak menertibkan barang-barangnya secara mandiri, maka Satpol PP Kota Surabaya akan melakukan penertiban.
“Barang-barang tersebut akan kami angkut dan diamankan di gudang Satpol PP Kota Surabaya. Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah Kelurahan Bulak Banteng berharap para pelaku usaha dapat bekerja sama dalam menjaga ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta fungsi fasilitas umum di kawasan TPU Dukuh Bulak Banteng.
(H. Rofid/ Aziz)

