Surabaya,-Pernah mendekam dibalik jeruji besi tak membuat pria inisial MC ini kapok. Teknisi service AC tersebut nekat mencuri disaat garapan perbaikan sepi.
Karena memiliki basic teknisi AC, barang yang dicuri MC ini yakni mesin outdoor AC yang letaknya biasa diluar ruangan atau rumah.
Salah satu kejadian dan pelakunya MC yakni pada, Selasa 25 Februari 2025 sekira pukul 14.20 WIB di Jalan Margomulyo Indah No. 23 Blok C Kel. Manukan Wetan Kec.
Tandes Surabaya.
“Berdasarkan laporan korban ke Polsek Tandes, anggota dapat menyita barang bukti dua unit outdoor AC merk Samsung,” Kata Ipda Jumeno Warsito, Kanit Reskrim Polsek Tandes, Minggu (6/4/2025).
Pada saat beraksi. jelas Ipda Jumeno, tersangka melakukan tindak pidana pencurian outdoor AC milik korban dengan cara pada saat situasi dilokasi sepi.
Tersangka yang seorang diri itu kemudian melepas 2 (dua) buah Outdoor AC merk Samsung dengan peralatan yang sudah dibawa oleh tersangka.
Setelah barang yang dicuri
tersebut berhasil dilepas dan diletakkan diatas kendaraan tersangka, apes bagi dirinya yang diteriaki maling oleh warga.
“Jadi, ada salah satu saksi
memergoki perbuatan tersangka, sehingga pada saat itu tersangka dapat diamankan,” imbuh Kanit Ipda Jumeno.
Petugas dengan dibantu warga yang membekuk pelaku, kemudian berikut barang bukti diamankan ke Polsek Tandes, guna proses lebih lanjut.
Rupanya, selain pencurian di wilayah Surabaya, tersangka yang mantan residivis pencurian outdoor AC juga pernah beraksi di wilayah Kab. Sidoarjo pada tahun 2023 dan telah menjalani vonis hukuman 1 tahun 3 bulan di Lapas Sidoarjo.
Pelaku MC juga mengakui jika melakukan pencurian outdoor AC. Karena punya basic teknisi maka dengan mudah pelaku mempreteli outdoor AC yang diincarnya.
“Kerjaan saya service AC, dan terdesak kebutuhan jadi nekat uang hasilnya buat sehari-hari,” aku pelaku dihadapan Polisi.
(Agus/korlap)