Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Urgensi Penyusunan SOP Medis di Jepara: Menjawab Amanat UU No. 17 Tahun 2023

Kamis, 07 Agustus 2025 | Agustus 07, 2025 WIB Last Updated 2025-08-08T05:45:39Z


Oleh: Djoko Tp dan  Tim Advokasi dan Pengamat Kebijakan Publik Yayasan Konsorsium LSM Jepara

Jepara ,- Hasil diskusi antara DPRD Kabupaten Jepara dan berbagai pihak pada 7 Agustus 2025 membuka fakta mengejutkan: di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), belum ada Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus untuk prosedur persetujuan operasi. Yang tersedia hanyalah pedoman pelayanan umum yang disusun sebelum lahirnya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kondisi ini jelas tidak sejalan dengan amanat undang-undang, karena SOP bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum dan teknis yang memastikan keselamatan pasien, memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan, dan menjamin akuntabilitas layanan.

Landasan Kewajiban Hukum

Keharusan setiap fasyankes memiliki SOP pelayanan medis ditegaskan dalam beberapa regulasi, antara lain:
• UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 huruf f.
• Permenkes No. 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
• UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 317.

Kesimpulannya jelas: SOP adalah dokumen wajib, harus berorientasi pada keselamatan pasien, dan menjadi payung perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Informed Consent: Lebih dari Sekadar Tanda Tangan

Diskusi DPRD mengungkap adanya praktik meminta tanda tangan pasien atau keluarganya sebelum operasi. Namun tanpa SOP terperinci, praktik ini rentan cacat hukum dan etika. Padahal, dasar hukum informed consent sangat kuat:

• UU No. 17 Tahun 2023, Pasal 334.
• Permenkes No. 290 Tahun 2008.
• Putusan Mahkamah Agung No. 3651 K/Pdt/2012.
Sesuai regulasi, hanya Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang berhak memberikan penjelasan langsung kepada pasien atau keluarga, mencakup: diagnosis, tindakan yang akan dilakukan, tujuan, manfaat, risiko, alternatif, konsekuensi jika tindakan tidak dilakukan, serta estimasi biaya.

Pokok-Pokok UU 17/2023 yang Wajib Masuk SOP Baru  Sesuai Kebutuhan SOP Pelayanan Medis di Kab Jepara 

SInkronisasi pokok-pokok UU 17 Tahun 2023 yang relevan untuk SOP Pelayanan Medis, tanpa menggunakan bentuk tabel, tapi disusun sistematis sehingga bisa langsung dijadikan acuan oleh pihak layanan kesehatan di Jepara. meliputi  antara lain : 

Hak Pasien dan Keluarga Pasien

UU 17/2023 menegaskan bahwa pasien berhak mendapatkan informasi yang lengkap, benar, dan mudah dipahami mengenai diagnosis, rencana tindakan, risiko, manfaat, dan alternatif yang ada. Pasien juga berhak menyetujui atau menolak tindakan medis melalui mekanisme informed consent.
Dalam SOP nanti, hal ini perlu dituangkan sebagai:
• Penjelasan standar informasi yang wajib diberikan dokter atau tenaga medis.
• Mekanisme penandatanganan persetujuan tindakan medis.
• Prosedur penolakan tindakan medis oleh pasien atau keluarga, termasuk dokumentasinya.

Kewajiban Pasien dan Keluarga Pasien

UU 17/2023 juga mengatur bahwa pasien wajib memberikan informasi medis yang benar, lengkap, dan jujur kepada tenaga kesehatan. Pasien berkewajiban mematuhi rencana terapi yang telah disepakati, kecuali ada alasan sah untuk menolak.
Dalam SOP, hal ini akan dijabarkan sebagai:
• Ketentuan penyampaian riwayat penyakit, alergi, atau penggunaan obat.
• Kewajiban mengikuti jadwal kontrol, terapi, atau instruksi medis.
• Tata cara bila pasien ingin mengubah atau menghentikan pengobatan.

Hak Tenaga Medis

UU memberikan perlindungan hukum kepada tenaga medis selama menjalankan profesinya sesuai standar profesi, kode etik, dan SOP. Tenaga medis berhak mendapatkan persetujuan sebelum melakukan tindakan, dukungan fasilitas, serta pelatihan berkelanjutan.
Dalam SOP, ini akan dituangkan dalam bentuk:
• Standar fasilitas dan peralatan minimal sebelum tindakan medis dilakukan.
• Dukungan administratif untuk pelaksanaan prosedur.
• Perlindungan dari tuntutan hukum jika tindakan sesuai SOP dan standar profesi.

Kewajiban Tenaga Medis
Tenaga medis wajib menjalankan pelayanan sesuai kompetensi, mengikuti standar prosedur, dan mencatat semua tindakan di rekam medis.
Dalam SOP, hal ini akan diuraikan sebagai:
• Prosedur pelayanan yang sesuai standar (clinical pathway).
• Kewajiban dokumentasi dan pencatatan rekam medis yang rapi, lengkap, dan tepat waktu.
• Mekanisme komunikasi dan koordinasi antar tim medis.

Sanksi atas Penyimpangan
UU 17/2023 mengatur sanksi administratif, perdata, maupun pidana untuk kedua belah pihak jika terjadi pelanggaran atau kelalaian.
Dalam SOP, bagian ini akan memuat:
• Jenis pelanggaran yang dikenai sanksi administratif (misalnya peringatan, pembinaan, atau pencabutan izin praktik).
• Ketentuan ganti rugi atau tanggung jawab hukum perdata.
• Prosedur pelaporan pelanggaran yang berpotensi pidana kepada pihak berwenang.

Perbedaan dengan Pedoman atau Panduan Lama di Jepara
• Pedoman lama hanya memuat tata cara umum pelayanan kesehatan, tanpa menguraikan hak/kewajiban secara rinci dan tanpa penegasan sanksi hukum.
• Belum ada format baku informed consent yang memenuhi standar baru UU 17/2023.
• Tidak ada mekanisme pelaporan dan penanganan pelanggaran yang jelas.

Pentingnya Penyusunan SOP Baru

Dengan belum adanya SOP pelayanan medis yang terintegrasi di Jepara, penyusunan SOP baru harus memuat seluruh elemen di atas, disesuaikan dengan amanat UU 17/2023. SOP ini akan menjadi instrumen legal dan operasional yang melindungi pasien, keluarga pasien, serta tenaga medis, sekaligus memberikan kepastian hukum jika terjadi masalah.

Kesenjangan di Jepara

Pedoman lama di Jepara tidak mengatur secara detail hak dan kewajiban, tidak memiliki format informed consent yang sesuai standar baru, dan tidak memuat mekanisme sanksi maupun pelaporan pelanggaran.
Langkah Konstruktif yang Disarankan

• Revisi Dokumen Internal

Evaluasi dan perbarui seluruh SOP, terutama untuk tindakan operasi, sesuai format dan amanat UU 17/2023.

• Penguatan Proses Persetujuan

Standarisasi formulir informed consent dan pastikan DPJP terlibat langsung dalam penjelasan.

• Pelatihan dan Sosialisasi

Adakan pelatihan etika medis, komunikasi pasien, dan prosedur persetujuan tindakan medis.

• Pengawasan dan Akuntabilitas

DPRD dan Dinas Kesehatan melakukan monitoring berkala, serta menyediakan kanal pelaporan publik untuk dugaan pelanggaran.

Penutup

Ketiadaan SOP khusus tindakan medis di sejumlah fasyankes di Jepara bukan hanya masalah administrasi, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan pasien. UU No. 17 Tahun 2023 mengharuskan adanya perubahan mendasar, mulai dari revisi pedoman hingga implementasi SOP yang lengkap.
Sinkronisasi antara regulasi dan praktik lapangan adalah langkah mutlak, agar pelayanan kesehatan di Jepara benar-benar aman, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

“Keselamatan pasien bukan hanya urusan medis, tetapi juga keberanian untuk menegakkan aturan di setiap langkah pelayanan.”

[Hasuma]
×
Berita Terbaru Update