Surabaya,-Proyek pemasangan gorong gorong di jalan Wonosari lor no 58 kelurahan wonokusumo kecamatan Semampir Surabaya yang dikerjakan oleh PT BUMINDO SAKTI tengah Menjadi sorotan publik.
Tidak ada nomor kontrak diduga kuat tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan rencana kerja dan syarat yang telah ditetapkan.
Pantauan di lapangan pada hari Rabu malam sekitar jam 01:00 WIB menemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
sejumlah poin penting yang menjadi temuan antara lain tidak diterapkannya spesfikasi teknis gorong-gorong sesuai dokumen kontrak, termasuk jenis material, dimensi, dan standar kekuatan konstruksi.(17/9/25).
Selain itu, tidak ditemukan papan nama Proyek di lokasi kejadian tersebut, seharusnya menjadi kewajiban untuk transparansi publik dan pengawasan masyarakat, keselamatan kerja pun Tampak diabaikan, dengan tidak digunakannya Alat pelindung diri (APD) oleh para perkejaan serta tidak adanya pengawasan terdapat penerapan keselamatan dan kesehatan(K3).
Meminta pihak pelaksana proyek gorong-gorong agar memasang papan nama proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat oleh masyarakat.
(M.DL)