Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Minuman Keras (Miras) Dijual Terbuka Oleh Oknum Toko Dijalan Tenggumung Dekat dengan Gang Buntu Surabaya

Rabu, 24 Desember 2025 | Desember 24, 2025 WIB Last Updated 2025-12-24T14:50:06Z





Surabaya,-Minuman Keras (Miras) masih dijual bebas di sejumlah toko yang ada di jalan tenggumung baru dekat dengan gang buntu Ironisnya, minuman ini bahkan dipajang bebas oleh pemilik toko Yalcoholic secara terbuka.



Seperti pantauan, pada hari Rabu malam(24/12/25).salah satu Yalcoholic yang berada di Jalan tenggumung baru, kecamatan Semampir menjual Miras dari berbagai merek lokal maupun merek luar negeri. Minuman ini bahkan dipajang di lemari pendingin dengan harga yang tertera dibawahnya.




Seperti diketahui, kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan bernomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, dijelaskan melarang minuman beralkohol dijual secara bebas di mana-mana ataupun di seluruh Indonesia.



Aturan baru ini merupakan revisi Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang hal yang sama. Salah satu hal yang diatur adalah terkait dilarangnya Yalcoholic dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5% atau jenis bir, dan sebelahnya ada yang jual arah tutup merah katanya warga setempat.




""Kalau sekarang kita lihat, orang bisa mabuk dimana saja, maka kita minta segera ditinjau dan tertibkan. Kalau tetap bandel, kita minta toko namanya Yalcoholic disegel saja secepat mungkin dan oleh satpol PP kota Surabaya dan APH harus turun langsung kelapangan," tegasnya.

 





(Red)






×
Berita Terbaru Update