Surabaya,—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama unsur tiga pilar melaksanakan patroli penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah wilayah Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta menindak pelanggaran yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.(5/2/26).
Kepala Satpol PP Kelurahan Tambak Wedi bersama tiga pilar menjelaskan, patroli kali ini difokuskan pada penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan. Penertiban dilakukan guna memastikan fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya serta tidak menghambat mobilitas warga.
“Kami terus melaksanakan patroli rutin untuk memastikan Perda dipatuhi oleh masyarakat di wilayah Tambak Wedi. Penertiban ini bukan semata-mata untuk menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan pemahaman agar masyarakat lebih peduli terhadap ketertiban dan lingkungan,” ujarnya.
Selain penertiban, petugas juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menaati peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Bapak Lurah Tambak Wedi, menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat represif, namun juga edukatif, sehingga masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.
Dalam operasi tersebut, petugas memberikan imbauan kepada sejumlah PKL yang masih berjualan di area terlarang. Para pedagang diminta untuk tidak menempatkan lapak di pinggir jalan maupun trotoar karena dapat mengganggu arus lalu lintas serta menghambat aktivitas pejalan kaki.
Patroli penegakan Perda ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Tambak Wedi Surabaya,
(Aziz)


