Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Limbah Ilegal di Kedinding, DLH Surabaya Didesak Bertindak

Minggu, 15 Maret 2026 | Maret 15, 2026 WIB Last Updated 2026-03-15T14:10:32Z


SURABAYA,–Integritas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya kembali menjadi sorotan. Dugaan praktik pembuangan limbah ilegal oleh PT Rimbaria Rekawira di Jalan Kedinding II No. 6 memicu kecaman dari berbagai pihak. Instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga ekosistem dinilai lamban dan tidak tegas dalam mengawasi aktivitas industri yang berpotensi merusak lingkungan di kawasan permukiman padat penduduk.


Limbah operasional yang diduga dibuang langsung ke selokan warga tersebut menimbulkan bau busuk yang menyengat. Kondisi ini tidak hanya merusak sanitasi lingkungan, tetapi juga telah mencapai area sensitif, yakni kawasan pondok pesantren besar di Kedinding. Warga sekitar mengaku harus menghadapi aroma tak sedap hampir setiap hari.


Ketua Sahabat Pemuda Surabaya (Sapura), Musawwi, secara terbuka mempertanyakan peran pengawasan DLH Kota Surabaya.


“Limbah mengalir di depan mata, baunya menyengat hingga ke permukiman warga dan area pondok pesantren. Kami bertanya dengan serius: apakah DLH Surabaya tidak mengetahui kondisi ini, atau justru ada pembiaran?” ujar Musawwi, Minggu (15/3/2026).


Menurutnya, keberadaan pabrik yang beroperasi di tengah permukiman tanpa pengelolaan limbah yang memadai merupakan persoalan serius yang harus segera ditangani pemerintah.


“Ini bukan hanya soal investasi, tetapi juga menyangkut kesehatan dan keselamatan warga. Jika pengawasan tidak berjalan maksimal, maka fungsi kontrol pemerintah patut dipertanyakan,” tambahnya.


Secara hukum, dugaan pembuangan limbah tanpa pengolahan dapat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sapura pun mendesak DLH Surabaya untuk segera melakukan audit lingkungan secara transparan serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.


Selain itu, pihaknya mengingatkan agar tidak ada praktik perlindungan terhadap pelaku usaha yang terbukti merusak lingkungan.


“Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, kami akan menggelar aksi untuk menyuarakan aspirasi warga Kedinding hingga ke Balai Kota Surabaya,” tegas Musawwi.


Menunggu Langkah DLH


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DLH Kota Surabaya terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut. 


Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah, apakah akan melakukan penindakan atau membiarkan persoalan ini terus berlarut di tengah kehidupan warga.



(Red)
×
Berita Terbaru Update