SURABAYA,–Sebuah tempat hiburan malam bernama Nancy Club yang berlokasi di Jalan Kenjeran Nomor 475, Ruko Fira 51, Surabaya, tengah menjadi sorotan publik. Tempat tersebut diduga menerima pengunjung di bawah umur tanpa pengawasan yang memadai.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tidak terlihat adanya petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk. Selain itu, pengunjung yang datang juga tidak melalui pemeriksaan identitas, seperti pengecekan Kartu Tanda Penduduk (KTP).dan surat izin tidak ada, dari pemerintah kota Surabaya, semoga aja Satpol-PP kota Surabaya menertibkan.(30/3/26).
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat tempat hiburan malam seharusnya menerapkan aturan ketat terkait batas usia pengunjung. Minimnya pengawasan dikhawatirkan membuka peluang bagi remaja di bawah umur untuk masuk dan berada di lokasi hingga larut malam.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sebelumnya telah menegaskan bahwa pengunjung di bawah umur tidak diperbolehkan berada di tempat hiburan malam, terlebih hingga larut malam.
Dan juga minumannya campuran warna warni. Membahayakan anak-anak di bawah umur.
Penegasan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta melindungi generasi muda dari dampak negatif lingkungan hiburan malam.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Nancy Club terkait dugaan tersebut. Pemerintah Kota Surabaya bersama instansi terkait diharapkan segera melakukan pengecekan serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam pun diharapkan dapat diperketat guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.
(Red)
