SURABAYA,-TERKINI69NEWS.ID,-Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional 2026 menjadi momentum penting untuk mengingatkan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum semata, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
Masyarakat di Surabaya memiliki harapan besar untuk mewujudkan lingkungan yang bebas dari narkoba. Harapan tersebut bukan sekadar slogan, melainkan cita-cita yang dapat diwujudkan apabila seluruh lapisan masyarakat bergerak bersama, saling mengingatkan, serta berani mengambil peran dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.(26/6/26).
Komitmen tersebut telah memiliki landasan melalui Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika.
Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar diimplementasikan secara nyata melalui pembentukan dan penguatan Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba di setiap kelurahan, termasuk wilayah Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran.
“Bersama kita wujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.”
(ANTO/AZIZ)
