BANGKALAN,-TERKINI69NEWS.ID,-Aliansi Masyarakat Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan mengaku kecewa terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan dalam menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang menyeret Kepala Desa Bandang Laok.
Kekecewaan itu mencuat setelah adanya surat resmi dari Kejari Bangkalan yang menerangkan perkembangan penanganan laporan tersebut. Padahal, laporan dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2024 itu telah dilaporkan sejak 17 Februari 2025 lalu oleh pelapor atas nama Shodik.
Hal tersebut tertuang dalam surat balasan Kejari Bangkalan kepada pelapor dengan Nomor: B-3888/M.5.38/Dek.1/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.
Dalam surat itu, Kejari Bangkalan mengakui telah menerima laporan pada 17 Februari 2025. Namun, pada 19 Februari 2025, laporan tersebut langsung dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Bangkalan melalui surat Nomor: R-17/M.5.38/Dek.1/02/2025.
Pelimpahan itu beralasan pada Nota Kesepahaman Kemendagri, Kejaksaan, dan Polri tentang koordinasi APIP dan APH, serta Surat Jaksa Agung RI Nomor B-23/A/SKJA/02/2023 tentang penanganan keuangan desa.(28/7/26).
Kemudian, pada 03 Juni 2025, Kejari Bangkalan melalui Seksi Intelijen kembali menyurati Inspektorat dengan Nomor R-47/M.5.38/Dek.1/06/2025 untuk menanyakan hasil pemeriksaan, karena sudah melewati 60 hari kerja sejak pelimpahan.
Bagi Aliansi Masyarakat Bandang Laok, mekanisme pelimpahan yang berlarut-larut tersebut menjadi tanda tanya besar.
Laok sangat kecewa dengan Kejari Bangkalan. Sampai hari ini, sudah hampir 8 bulan sejak laporan masuk, tidak ada kejelasan hukum. Kami menduga APH tidak serius menangani proses hukum dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Bandang Laok. Kesannya hanya dilempar-lempar ke Inspektorat," tegas perwakilan Aliansi Masyarakat Bandang Laok saat dikonfirmasi.
Menurut Aliansi, Dana Desa yang diduga dikorupsi menyangkut hajat hidup orang banyak selama 6 tahun anggaran, dari 2019 hingga 2024. Mereka khawatir jika hanya ditangani di level APIP, kasus tersebut akan berhenti dan tidak berlanjut ke proses pidana.
"Kami lapor ke Kejari karena kami ingin ada efek jera dan proses hukum yang tegas. Kalau hanya audit internal Inspektorat, kami takut tidak objektif dan ujungnya tidak ada tersangka. Kami minta Kejari Bangkalan jangan hanya menjadi tukang stempel surat pelimpahan," tambahnya.
Aliansi mendesak Kejari Bangkalan untuk segera menarik kembali berkas dari Inspektorat dan meningkatkan status laporan ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Bangkalan maupun Inspektorat Kabupaten Bangkalan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan hasil audit APIP atas dugaan korupsi Dana Desa Bandang Laok tersebut.
(Aziz Kabiro bangkalan)
