SURABAYA,-TERKINI69NEWS.ID,-Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menembak kaki dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Malang. Tindakan tegas terukur tersebut dilakukan karena kedua tersangka berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap di kawasan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HR (39), warga Krajan Lor, Gedangan, dan RS (49), warga Sumberagung, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus curanmor sebelumnya, termasuk jaringan yang berada di wilayah Jember dan Pasuruan.
“Tadi malam kami menangkap dua orang tersangka berinisial H dan R. Berdasarkan keterangan mereka, keduanya telah melakukan aksi pencurian di sembilan tempat kejadian perkara,” ujar Arbaridi, Kamis (23/7).
Saat proses penangkapan, kedua tersangka disebut berusaha kabur sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki mereka.
Kasus tersebut kini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta lokasi pencurian kendaraan bermotor lainnya.
(Anto/Aziz Korlap)
