Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

HEBOH! LUNASI KUR ISTRI YANG MENINGGAL, SUAMI MALAH KENA BUNGA BERJALAN DI BRI SIDOTOPO

Selasa, 07 Juli 2026 | Juli 07, 2026 WIB Last Updated 2026-07-07T08:00:52Z



SURABAYA,—TERKINI69NEWS.ID,- Niat baik melunasi utang mendiang istri berujung drama. Seorang warga Surabaya berinisial JH mengaku kaget dan kecewa setelah mendatangi BRI Unit Sidotopo untuk melunasi sisa pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama istrinya inisial J yang telah meninggal dunia.




Peristiwa itu terjadi Senin, 7 Juli 2026. JH datang ke bank dengan harapan bisa segera melunasi dan membereskan administrasi. Namun alih-alih dapat keringanan, ia justru mendapat tagihan yang membengkak karena "bunga berjalan".




"Saya niatnya baik mau melunasi sisa utang almarhumah istri saya. Tapi kok malah ditagih lebih banyak. Saya minta tolong ada potongan bunga biar cepat selesai, tapi malah disuruh urus ini itu. Ribet," keluh JH kepada awak media dan LSM Lembah Arasia.




*"Tidak Ada Asuransi Jiwa di KUR"*
Saat dikonfirmasi, Kepala BRI Unit Sidotopo berinisial B memberikan jawaban yang mengejutkan. 
"Tidak ada potongan atau Asuransi Jiwa mas, aturannya sudah ada. Coba mas bikin pengajuan permohonan penghapusan denda, nanti saya ajukan. Mengenai asuransi jiwa kalau di KUR tidak ada. Silahkan masukan berita," ujarnya.




Pernyataan itu kontras dengan aturan pemerintah. Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan KUR dari Kemenko Perekonomian, termasuk Permenko Nomor 1 Tahun 2023, setiap penyaluran KUR wajib memotong premi Asuransi Jiwa Kredit. 




Fungsinya jelas: *jika debitur meninggal dunia, sisa utang otomatis lunas dibayar oleh perusahaan asuransi*. Ahli waris tidak wajib melanjutkan pembayaran, asalkan premi sudah dibayar saat pencairan.




*LSM: Ini Potensi Pelanggaran*
LSM Lembah Arasia menyoroti kasus ini sebagai bentuk pelayanan yang tidak manusiawi. 




"Ini jelas merugikan ahli waris. Kalau premi asuransi sudah dipotong di awal, kenapa tidak diklaimkan? Masa orang sudah meninggal masih dikejar bunga," tegas perwakilan LSM.




Pihaknya menduga ada potensi pelanggaran:
1.  *POJK No. 18/POJK.07/2022 Pasal 10* - Dilarang mempersulit penyelesaian hak konsumen.
2.  *UU Perbankan No. 10/1998* - Bank wajib memberi informasi yang benar dan tidak menyesatkan.
3.  *Permenko KUR* - Bank wajib memproses klaim Asuransi Jiwa Kredit jika debitur meninggal.




*BRI Diminta Bertanggung Jawab*
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Unit Sidotopo belum memberikan penjelasan tertulis. JH hanya diarahkan membuat surat permohonan penghapusan denda.




LSM Lembah Arasia mendesak Pimpinan BRI Kanwil Surabaya dan OJK Jawa Timur segera turun tangan mengaudit dan memediasi. "Jangan sampai program pemerintah untuk bantu UMKM justru menyiksa keluarga yang ditinggal," pungkasnya.




Nasabah yang mengalami hal serupa bisa mengadu ke Call BRI 1500017 atau OJK 157.




Hingga berita ini tayang, pihak BRI berhak memberikan hak jawab.




( isw89/Tim)
×
Berita Terbaru Update