SURABAYA,-TERKINI69NEWS.ID,- Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak membantah keras isu yang beredar terkait dugaan pembebasan atau "tangkap lepas" terhadap dua tersangka kasus narkotika berinisial A dan R, warga Tambaksegaran Wetan.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Menurutnya, kedua tersangka hingga saat ini masih menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Status kedua tersangka masih ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Proses hukum berjalan sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada pembebasan seperti yang diisukan," tegas AKP Adik Agus Putrawan.
Ia kembali menegaskan bahwa kabar mengenai pembebasan kedua tersangka merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Kasat Resnarkoba juga membantah isu yang menyebut adanya dugaan transaksi ilegal senilai Rp70 juta untuk menghentikan penanganan perkara. Ia meminta pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut untuk menunjukkan bukti yang sah.
"Tuduhan adanya uang Rp70 juta sama sekali tidak benar. Setiap tuduhan yang disampaikan kepada publik harus didasarkan pada bukti yang akurat, bukan sekadar opini yang dapat merusak nama baik institusi," ujarnya.
AKP Adik Agus Putrawan juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip-prinsip jurnalistik dalam setiap pemberitaan. Menurutnya, media massa wajib mengedepankan akurasi, keberimbangan, serta melakukan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum menerbitkan berita, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ia menilai penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dapat menimbulkan persepsi keliru dan keresahan di tengah masyarakat.
Menutup keterangannya, AKP Adik Agus Putrawan mengajak seluruh insan pers untuk tetap mengedepankan prinsip 5W+1H, verifikasi, dan keberimbangan dalam setiap karya jurnalistik.
"Kepolisian membuka ruang informasi seluas-luasnya kepada media, namun menolak segala bentuk pemberitaan yang bersifat spekulatif. Klarifikasi ini merupakan hak jawab sekaligus bentuk komitmen kami bahwa penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.
(Anto/Salim)
