Gresik, – TERKINI69NEWS.ID,- Polemik pemberitaan mengenai dugaan pungutan psikotes sebesar Rp 65 ribu di UPT SMPN 17 Gresik terus bergulir. Namun di balik pemberitaan tersebut, sejumlah wali murid justru menyampaikan apresiasi terhadap program psikotes yang dinilai bermanfaat untuk memetakan karakter, bakat, minat, serta kemampuan peserta didik baru.
*Ketua Komite UPT SMPN 17 Gresik, Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H.,* menegaskan bahwa pelaksanaan psikotes telah melalui mekanisme musyawarah dan sosialisasi bersama orang tua wali murid sebelum kegiatan dilaksanakan.
"Kegiatan ini sama sekali bukan keputusan sepihak sekolah.*Pada tanggal 10 Juli 2026* telah dilaksanakan sosialisasi yang *dihadiri Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan seluruh wali murid.*
Dalam forum tersebut seluruh mekanisme dijelaskan secara terbuka, termasuk tujuan psikotes, pelaksana, biaya, hingga hak wali murid untuk mengikuti ataupun tidak mengikutinya," tegas Nurul Ali, Minggu (12/7/2026).
Berdasarkan dokumentasi kegiatan yang diterima mediabarometer.net, tampak ratusan wali murid menghadiri forum sosialisasi tersebut.
Dalam forum itu tidak terdapat penolakan ataupun keberatan terhadap pelaksanaan psikotes maupun biaya yang ditetapkan oleh lembaga psikologi sebagai pihak ketiga.
Menurut Nurul Ali, *biaya sebesar Rp65.000 bukan merupakan pungutan sekolah,* melainkan *biaya jasa profesional* yang ditetapkan oleh lembaga psikologi independen sebagai pelaksana kegiatan.
"Tidak ada uang yang masuk ke kas sekolah maupun komite. Orang tua juga diberikan pilihan menggunakan hasil psikotes dari lembaga lain apabila menghendaki. Artinya tidak ada unsur pemaksaan," jelasnya.
*Soroti Pemberitaan yang Dinilai Kurang Berimbang*
Nurul Ali juga menyayangkan adanya pemberitaan yang menggiring opini dugaan pungutan liar tanpa terlebih dahulu meminta penjelasan kepada Komite Sekolah sebagai pihak yang ikut memfasilitasi hasil musyawarah bersama wali murid.
Menurutnya, apabila substansi pemberitaan menyangkut kesepakatan antara sekolah, komite, dan orang tua, maka konfirmasi tidak cukup hanya dilakukan kepada Humas sekolah.
"Komite Sekolah merupakan representasi orang tua peserta didik sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Ketika persoalannya menyangkut hasil musyawarah bersama wali murid, maka sangat tepat apabila media juga meminta penjelasan kepada Ketua Komite agar informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar utuh, berimbang, dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru."
Ia menilai *prinsip cover both sides* merupakan salah satu kaidah penting dalam praktik jurnalistik agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, proporsional, dan objektif.
*Wali Murid : Tidak Ada Paksaan*
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, inisial I, warga Kecamatan Manyar, mengaku mengikuti sosialisasi yang digelar sekolah dan memahami bahwa psikotes bukan merupakan kewajiban.
"Saya justru mendukung program ini karena dapat mengetahui karakter dan potensi anak. Biayanya Rp 65 ribu menurut saya tidak memberatkan dan yang paling penting tidak ada paksaan dari sekolah," ujarnya.
Hal senada disampaikan wali murid lainnya berinisial IR, warga Kecamatan Manyar, yang juga hadir dalam forum sosialisasi.
"Saya hadir langsung saat sosialisasi. Semua sudah dijelaskan secara terbuka. Kalau ada yang tidak ingin mengikuti juga dipersilakan. Jadi saya melihat ini merupakan pilihan bagi masing-masing orang tua," katanya.
IR mengaku telah *menelusuri perbandingan biaya psikotes di sejumlah lembaga psikologi di wilayah Surabaya dan Gresik.* Dari hasil penelusurannya, *biaya psikotes berkisar antara Rp275 ribu hingga Rp500 ribu,* tergantung jenis layanan dan materi yang diberikan.
"Kalau dibandingkan dengan biaya psikotes di luar, biaya Rp 65 ribu ini jauh lebih ringan karena dilaksanakan secara kolektif. Menurut saya justru membantu orang tua," ungkapnya.
*Terbuka Diaudit Dinas Pendidikan*
Pihak sekolah bersama Komite menegaskan tetap membuka diri apabila Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik maupun aparat pengawas ingin melakukan klarifikasi ataupun pemeriksaan terhadap seluruh mekanisme pelaksanaan psikotes.
"Kami menghormati fungsi kontrol sosial media. Namun informasi yang disampaikan kepada masyarakat juga harus utuh, berdasarkan fakta, serta tidak membangun persepsi seolah-olah telah terjadi pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang," tegas Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H.
Ia menambahkan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun dugaan pungutan liar sepenuhnya merupakan kewenangan Dinas Pendidikan, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum berdasarkan fakta, dokumen, dan hasil pemeriksaan.
Menutup keterangannya, Ketua Komite berharap polemik tersebut menjadi pembelajaran bersama agar komunikasi antara sekolah, komite, orang tua, dan media terus mengedepankan *akurasi, keberimbangan, objektivitas, serta kepentingan terbaik bagi dunia pendidikan,* sehingga setiap informasi yang berkembang dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.
( Tim / Red )
