Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Tersangka Dibekuk

Selasa, 04 Agustus 2026 | Agustus 04, 2026 WIB Last Updated 2026-08-04T23:44:00Z

SURABAYA,-TERKINI69NEWS.ID,-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus mengintensifkan perang terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, polisi berhasil membongkar tiga jaringan pengedar narkoba dan menangkap empat orang tersangka dalam serangkaian operasi di lokasi berbeda.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 22,76 gram sabu dan 2 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mempersempit ruang gerak sindikat narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar. Dalam dua minggu ini, tiga jaringan berhasil kami putus mata rantainya,” ujar AKP Adik Agus Putrawan dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Tiga Kasus Berbeda

Berdasarkan data kepolisian, pengungkapan tersebut berawal dari tiga laporan polisi (LP) yang kemudian dikembangkan oleh tim opsnal.

Kasus Pertama (LP/A/328/VII/2026)

Pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas menangkap Y.I. (42) di sebuah rumah di Jalan Dinoyo Lor, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita 8 klip sabu seberat 3,26 gram.

Tersangka mengaku memperoleh sabu melalui sistem ranjau di bawah pohon di kawasan Jalan Raya Darmo dari seorang bandar berinisial R yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut dibeli seharga Rp900.000, dengan keuntungan sekitar Rp100.000 apabila seluruh paket berhasil terjual.

Kasus Kedua (LP/A/350/VII/2026)

Pengembangan penyelidikan berlanjut pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Dukuh Setro, Surabaya, dan menangkap dua tersangka, yakni Z.A.M. (25) dan N.A.P. (24).

Dari lokasi, polisi menemukan 54 klip sabu siap edar seberat 14,9 gram yang disimpan di dalam tas selempang hitam di atas tempat tidur.

Menurut AKP Adik Agus Putrawan, kedua tersangka membeli sabu seberat 5 gram seharga Rp3.475.000 dari jaringan DPO berinisial KLEWENG melalui sistem ranjau di kawasan Jalan Raya Menur. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi puluhan paket kecil dengan harga jual Rp100.000 hingga Rp300.000 per paket.

Jaringan ini diketahui telah beroperasi sejak Juli 2025 dengan motif memperoleh keuntungan ekonomi sekaligus mendapatkan sabu untuk konsumsi pribadi secara gratis.

Kasus Ketiga (LP/A/368/VII/2026)

Tersangka keempat, M.N. (36), ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Kalibutuh, Surabaya, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 3 klip sabu seberat 4,60 gram dan 2 butir pil ekstasi seberat 1,01 gram.

M.N. diduga berperan sebagai kurir bayaran dari bandar berinisial J yang juga berstatus DPO. Ia mengaku menerima upah Rp150.000 untuk mengambil sabu sistem ranjau di wilayah Ketapang, Sampang, Madura, serta Rp100.000 setiap kali mengantarkan barang kepada pembeli.

Tersangka mengaku telah bekerja di bawah kendali bandar tersebut selama sekitar empat bulan.

Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap ketiga kasus tersebut guna memburu para bandar yang masuk dalam daftar pencarian orang dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan para tersangka.


(Anto/RST)

×
Berita Terbaru Update