Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tanah Eigendom Verponding di Desa Pagak ,Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang Terkaitkan dengan Ratu Sarinah WF Soekarno, Status Hukumnya Perlu Diverifikasi

Selasa, 11 Agustus 2026 | Agustus 11, 2026 WIB Last Updated 2026-08-11T13:51:31Z



MALANG ,— TERKINI69NEWS.ID,---Keberadaan tanah yang disebut-sebut berkaitan dengan dokumen Eigendom Verponding di Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, menjadi perhatian. Tanah tersebut dikaitkan dengan nama Ratu Sarinah WF Soekarno, yang dalam sejumlah pernyataannya mengaku memiliki keterkaitan dengan aset dan dokumen pertanahan peninggalan masa lalu.Selasa Agustus 2026




Klaim mengenai tanah Eigendom Verponding tersebut menarik perhatian karena verponding merupakan istilah yang berkaitan dengan administrasi pertanahan pada masa pemerintahan kolonial. Dalam sejumlah dokumen dan tulisan yang dipublikasikan oleh pihak yang mengatasnamakan Ratu Sarinah, disebutkan mengenai kepemilikan atau pemegang amanah atas surat tanah verponding dan eigendom.




Namun, hingga saat ini, status hukum tanah yang secara spesifik disebut berada di Desa Pagak tersebut masih perlu dibuktikan melalui dokumen pertanahan yang sah dan dapat diverifikasi.




Bukan Sekadar Dokumen Lama

Persoalan tanah Eigendom Verponding tidak cukup hanya dilihat dari keberadaan dokumen atau nomor verponding. Setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, sistem hak atas tanah di Indonesia mengalami perubahan dan hak-hak tanah lama harus dilihat berdasarkan ketentuan konversi serta status pendaftaran tanahnya.




Benner Ratu Sarinah WF Soekarno telah di pasang yang di pimpin Ketua Askuri juga Mbah Wagiman bersama Tim anggota dari Jawa Timur.




Dengan demikian, untuk memastikan apakah sebidang tanah di Desa Pagak benar memiliki hubungan hukum dengan Eigendom Verponding yang diklaim Ratu Sarinah WF Soekarno, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen asli, antara lain nomor verponding, nama pemegang hak yang tercatat, peta atau meetbrief, luas dan batas tanah, riwayat peralihan hak, serta status tanah tersebut setelah berlakunya sistem pertanahan nasional.





Perlu Klarifikasi BPN dan Pemerintah Desa

Pemeriksaan terhadap status tanah tersebut idealnya dilakukan melalui instansi pertanahan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang memiliki kewenangan administratif terkait data dan pendaftaran pertanahan di wilayah Kabupaten Malang.





Keterangan dari pemerintah desa juga penting, terutama apabila tanah yang dimaksud berada di wilayah Balai DESA Pagak. Data mengenai lokasi, batas-batas bidang tanah, riwayat penguasaan dan penggunaan tanah dapat menjadi bagian penting dalam penelusuran sejarah aset tersebut.





Selain itu, dokumen lama perlu dicocokkan dengan data pertanahan yang berlaku saat ini. Hal tersebut penting untuk mengetahui apakah tanah tersebut masih memiliki hubungan dengan hak lama, sudah dikonversi menjadi hak tertentu, telah terdaftar atas nama pihak lain, atau memiliki status hukum lainnya.





Klaim Ratu Sarinah

Nama Ratu Sarinah WF Soekarno sebelumnya muncul dalam berbagai publikasi terkait klaim mengenai "harta amanah Soekarno" dan aset berupa tanah verponding maupun eigendom. Dalam salah satu tulisan yang dipublikasikan pada 2018, terdapat pernyataan mengenai pihak yang disebut sebagai pemegang amanah surat tanah verponding dan eigendom.




Pada 2025, sejumlah media daring juga memberitakan sosok Ratu Sarinah WF Soekarno dan klaim-klaim mengenai aset yang dikaitkan dengannya. Namun, publikasi tersebut tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa tanah tertentu di Desa Pagak secara hukum telah dinyatakan sebagai miliknya.





Menunggu Bukti Administratif

Karena menyangkut hak atas tanah, persoalan tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati. Klaim kepemilikan berbeda dengan pembuktian hak secara administratif maupun putusan hukum.




Masyarakat di Desa Pagak maupun pihak-pihak yang berkepentingan dapat meminta penjelasan mengenai sejarah bidang tanah tersebut, termasuk dasar dokumen Eigendom Verponding yang menjadi rujukan, siapa nama pemegang hak dalam dokumen lama, berapa luas tanah yang dimaksud, dan bagaimana status tanah tersebut saat ini.





Apabila Ratu Sarinah WF Soekarno memiliki dokumen asli Eigendom Verponding yang berkaitan dengan tanah di Desa Pagak, Kecamatan Pagak,Kabupaten Malang, dokumen tersebut dapat menjadi salah satu bahan untuk dilakukan penelitian dan pencocokan dengan arsip pertanahan yang tersedia.


(Tim)
×
Berita Terbaru Update