SIDOARJO,-TERKINI69NEWS.ID,-Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) di Jawa Timur dipertanyakan!, Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur diduga *MASUK ANGIN* dalam menangani laporan dugaan penggelapan Tanah Kas Desa (TKD) Pilang, Wonoayu, Sidoarjo.
Kekecewaan itu dilontarkan langsung oleh *Verry*, salah satu tokoh masyarakat sekaligus pelapor kasus penjualan aset desa tanpa Musyawarah Desa (Musdes) yang diduga melibatkan oknum *Anggota DPRD Sidoarjo berinisial WW.
"Maksud hati menyelamatkan aset desa, malah kecewa. Kinerja Kejari Sidoarjo dan Kejati Jatim dipertanyakan. Ada dugaan mereka sudah masuk angin, sehingga laporan masyarakat mandul,"* ujar Verry dengan nada geram kepada _Kabar Fakta http://Indonesia.com_.
DIDUGA AHLI SULAP TANAH ASET JADI PERUMAHAN BERSERTIFIKAT.
Menurut Verry, oknum dewan WW ini diduga *ahli sulap tanah*. Bagaimana tidak, Tanah Kas Desa milik negara yang seharusnya tidak bisa diperjualbelikan sembarangan, disulap menjadi perumahan komersial dan sudah bersertifikat.(12/9/26).
"Penjualan tanah aset desa tanpa Musdes itu jelas melanggar hukum. Ini bukan tanah bapaknya. Ini aset negara. Tiba-tiba sudah jadi perumahan bersertifikat. Ini sulap apa? Sulap hukum?" tegas Verry.
Warga menilai, bukti sudah sangat terang benderang. Tidak ada Musdes, tidak ada persetujuan BPD, tidak ada persetujuan warga. Namun anehnya, sertifikat perumahan bisa terbit. Ada permainan mafia tanah di sini.
FORUM TOKOH MASYARAKAT KECEWA: BUKANNYA SELAMATKAN ASET, MALAH MENGUNTUNGKAN OKNUM?
Kekecewaan memuncak di tubuh *Forum Tokoh Masyarakat Desa Pilang*. Niat awal mereka menyelamatkan aset desa dari perampokan, justru berbalik menguntungkan pihak-pihak tertentu.
"Forum tokoh masyarakat Desa Pilang sangat kecewa. Maksud hati menyelamatkan aset desa, diduga malah menguntungkan pihak Kejati Jatim dan Kejari Sidoarjo. Laporan kami 2 tahun dibiarkan, tidak diproses. Kami curiga ada kongkalikong,"* ungkap Verry.
Publik kini bertanya-tanya, ada apa di balik mandulnya laporan ini? Apakah benar ada setoran? Apakah ada intervensi politik karena yang dilaporkan adalah oknum anggota dewan aktif?
Padahal kasus ini jelas masuk *Tindak Pidana Korupsi*. Merugikan keuangan negara dari sektor aset desa. Sebagaimana diatur dalam *UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Tipikor Pasal 2, 3 dengan ancaman 20 tahun penjara.
DESAKAN: KAJAGUNG & JAMWAS TURUN TANGAN!.
Masyarakat Desa Pilang mendesak *Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas)* segera turun tangan mengevaluasi kinerja Kejari Sidoarjo dan Kejati Jatim.
Mereka juga akan melayangkan laporan resmi ke *Komisi Kejaksaan RI* dan berencana menggelar aksi besar-besaran di depan Kantor Kejari Sidoarjo dan Kejati Jatim dalam waktu dekat.
"Kami tidak akan diam. Jika aset desa saja bisa disulap jadi perumahan oleh oknum dewan, apalagi aset negara yang lain? Kami minta WW segera diperiksa dan ditahan!" pungkas Verry.
Hingga berita ini diterbitkan, Kajari Sidoarjo dan oknum DPRD berinisial WW belum memberikan klarifikasi resmi.
(Red)

