Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah dan bangunan Di Dusun Bicabbih Desa Samaran kecamatan tambelangan Sampang

Kamis, 24 September 2026 | September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T09:25:00Z

SAMPANG,-TERKINI69NNEWS.ID,-Kuasa hukum Adv. Belly V.S. Daniel Karamoy, S.H., M.H. dan sama tim,
melaporkan dugaan penyerobotan tanah dan bangunan atau penguasaan barang milik kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut sebelumnya disampaikan ke Polda Jawa Timur, kemudian dilimpahkan untuk ditangani Polres Sampang.



Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi pada 15 Agustus 2025, di Dusun Bicabbih, Kampung Bicabbih, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.(24/9/26).




Berdasarkan dokumen laporan yang disampaikan, pihak pelapor menyebut mengalami kerugian sekitar Rp150 juta. Sementara pihak yang dilaporkan tercantum atas nama Murati dan kawan-kawan (dkk).



Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1176/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 4 September 2026 sekitar pukul 15.50 WIB.



Dalam dokumen tersebut juga dicantumkan dugaan perbuatan pidana beserta pasal yang dilaporkan. Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke Polres Sampang untuk dilakukan penanganan dan proses hukum sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.


Kuasa Hukum Minta Perkara Ditangani Profesional.


Adv. Belly V.S. Daniel Karamoy, S.H., M.H. selaku kuasa hukum pihak pelapor berharap aparat kepolisian segera melakukan langkah-langkah penyelidikan secara profesional, termasuk memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.



“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, sehingga persoalan yang dilaporkan klien kami mendapatkan kepastian hukum,” ujar kuasa hukum.



Selain laporan tersebut, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa dirinya bertindak untuk dan atas nama ahli waris dari almarhum P. Sinap Djasmin dalam penyelesaian permasalahan tanah.




Dalam surat kuasa disebutkan objek tanah atas nama P. Siap Djasmin dengan luas kurang lebih 3.050 meter persegi, berdasarkan Surat Ketetapan Lurah Pembangunan Daerah Nomor 1752, yang disebut terletak di Dusun Bicabbih, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.




Surat kuasa tersebut memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk mendampingi pemberi kuasa dalam penyelesaian permasalahan tanah, termasuk menghadap dan/atau mengirimkan surat kepada instansi maupun jawatan terkait dalam rangka pengurusan persoalan tersebut.



Perkara ini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Status dan kebenaran dugaan tindak pidana tersebut tetap menunggu hasil penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut.




(Red)

×
Berita Terbaru Update