SAMPANG,-TERKINI69MEWS.ID,-Kasus tewasnya seorang nelayan di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, memasuki babak baru.
Polres Sampang mengungkap perkara tersebut sebagai tindak pidana pembunuhan. Dalam penanganan kasus ini, polisi menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Sampang, Jumat (11/9/2026). Konferensi pers dipimpin Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, didampingi Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim serta jajaran Humas Polres Sampang.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong.
Korban diketahui bernama Moh. Hasan (46), warga Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong. Korban meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh akibat tindak kekerasan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto dalam konferensi pers menjelaskan perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk dasar penerapan pasal terhadap tersangka.
Polisi masih terus mendalami rangkaian kejadian dan motif di balik aksi pembunuhan tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.
Polres Sampang memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(ROUF KORLAP SMPNG/RED)
