Surabaya,terkini69news.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menciptakan rancangan terobosan baru dalam proses lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Untuk pertama kalinya di Indonesia, lelang jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan melalui mekanisme pengajuan proposal serta pemaparan visi-misi.
Sejatinya, Metode ini bertujuan guna memastikan bahwa pejabat yang terpilih kompetein serta memiliki strategi dan program kerja yang selaras dengan visi pembangunan Kota Surabaya.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap pemimpin di lingkungan Pemkot Surabaya benar-benar memiliki visi dan misi yang jelas untuk membangun kota ini," kata Eri, dalam keterangan tertulis, Minggu (9/2/2025).
Selain itu, dengan sistem ini juga diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan birokrasi. Eri menegaskan setiap kandidat wajib memaparkan rencana kerja serta solusi konkret yang akan diterapkan jika terpilih.
Dengan demikian, dari seleksi ini tidak hanya mempertimbangkan aspek kepangkatan atau pengalaman, tetapi juga inovasi serta kompetensi yang dimiliki. Selain itu, Eri memastikan seleksi ini akan juga tetap mengikuti aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk syarat minimal pendidikan bagi calon pejabat.
Semisal, Untuk jabatan kepala seksi (Kasi), minimal harus memiliki ijazah Diploma 4 (D4) atau Strata 1 (S1). Sedangkan bagi calon kepala dinas, syarat minimalnya adalah lulusan S1 atau S2. Eri menambahkan, aturan dari BKN tersebut tentu tidak boleh dilanggar.
"Kemudian juga misal kalau ingin menjadi kepala bidang (Kabid), minimal harus berpangkat IIID, satu tingkat di bawahnya adalah IIIC," jelas Eri.
Eri menggarisbawahi bahwa seleksi jabatan di lingkungan Pemkot Surabaya tidak bisa dilakukan secara instan. Karenanya itu, setiap pegawai harus melalui jenjang kepangkatan yang jelas sebelum menduduki posisi tertentu. Misalnya, seorang staf tidak bisa langsung menjadi Kabid.
"Ia harus naik bertahap, dari staf menjadi sub-koordinator terlebih dahulu, baru kemudian bisa menjadi Kabid," terang Eri.
Eri menargetkan pengumpulan proposal visi dan misi para kandidat akan selesai pada Februari 2025. Setelah seluruh proposal visi dan misi terkumpul, setiap peserta kemudian diwajibkan untuk memaparkan program yang telah mereka cantumkan dalam proposalnya.
"Prosesnya tetap transparan. Misalnya, satu hari seleksi untuk Kasi, besoknya sub-koordinator, lalu Kabid dan seterusnya," ungkap Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) tersebut.
Sementara dalam proses penilaian, Eri memastikan tetap akan melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), serta tim ahli dari perguruan tinggi. Setiap pelamar harus menyampaikan proposal mereka secara terbuka agar masyarakat bisa menilai langsung.
"Jika ada pejabat yang berjanji menyelesaikan perizinan tanpa kendala, tetapi pada kenyataannya masih ada keterlambatan, maka mereka harus siap mengundurkan diri," tegas Eri.
Setelah melalui tahap penilaian, nama-nama pejabat yang dinyatakan lolos selanjutnya akan diajukan Eri ke Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) untuk mendapat persetujuan. Sebab, sesuai dengan aturan, kepala daerah baru bisa melakukan mutasi setelah enam bulan dilantik. Menurut Eri, selain itu pihaknya juga akan melakukan evaluasi pejabat yang sudah menjabat selama dua tahun sebelum melakukan penyesuaian jabatan.
Eri kembali menekankan bahwa proses seleksi jabatan di lingkup Pemkot Surabaya dilakukan secara transparan. Setiap jabatan, mulai dari Kasi, Kabid, hingga kepala perangkat daerah (PD), akan ditentukan berdasarkan hasil presentasi visi dan misi masing-masing kandidat.
Bahkan, Eri juga melibatkan wartawan dalam proses penilaian seleksi jabatan. Eri mengatakan dengan sistem ini, masyarakat bisa menilai siapa yang pantas menduduki jabatan tertentu.
"Sehingga tidak lagi ada polemik, tetapi menjadi awal bagi Pemkot Surabaya untuk memiliki pejabat yang benar-benar berkompeten di bidangnya," jelas Eri.
Eri mengungkapkan mutasi pejabat baru rencananya akan dilakukan setelah pelantikannya kembali sebagai Wali Kota Surabaya periode 2025-2029. Eri memberi sinyal adanya perombakan besar dalam roda pemerintahan Surabaya berdasarkan kompetisi visi-misi pejabat, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga perangkat daerah.
"Alhamdulilah, hingga saat ini sudah ada sekitar 200 proposal yang masuk dari semua dinas. Insyaallah minggu depan akan masuk (proposal) lebih banyak lagi, setelah itu mulai tahap paparan dan pelantikan," tutur Eri.
Sementara itu secara Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Ira Tursilowati memastikan bahwa seleksi jabatan di lingkup Pemkot Surabaya akan berjalan sesuai aturan dari pemerintah pusat.
"Kami benar-benar memastikan seleksi ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan pangkat, kualifikasi pendidikan dan pengalaman jabatan," ujar Ira.
Selain itu, Ira menambahkan akademisi juga akan dilibatkan dalam proses seleksi untuk membantu menentukan tahapan demi tahapan, serta variabel penilaian. Menurutnya, aturan pendidikan minimal bagi pejabat sudah diatur dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, sehingga tidak dapat diabaikan.
"Karena jika tidak sesuai dengan ketentuan, bisa berdampak pada proses kepegawaian, seperti kenaikan pangkat atau pensiun," ungkap Ira.
Di samping itu, Ira menambahkan lagi, pengangkatan jabatan juga akan mempertimbangkan riwayat kerja pegawai yang tercatat dalam sistem Sumber Daya Manusia (SDM). Ira menyebut indikator utama penilaian proposal itu meliputi persyaratan kepegawaian, inovasi yang diajukan, serta solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan permasalahan di Surabaya.
Demikian pula, Untuk memastikan pejabat yang terpilih benar-benar berkompeten dan berintegritas, Pemkot Surabaya juga akan melakukan evaluasi secara berkala. Jika ada pejabat yang gagal memenuhi target atau janji yang telah disampaikan dalam proposal, maka akan ada mekanisme evaluasi dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah kota akan melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Ira.
(Fauz)
