Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pembelian BBM Pertalite Gunakan Motor Thunder Sudah Biasa di Kabupaten Nganjuk

Kamis, 20 Februari 2025 | Februari 20, 2025 WIB Last Updated 2025-03-12T21:03:43Z







Nganjuk, - Terkait dengan peristiwa yang terjadi di Jalan Raya Surabaya-Madiun, tepatnya di Pelem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, mengenai adanya kerja sama antara pihak pom bensin dan pengepul BBM jenis pertalite yang menggunakan motor Thunder, hal ini bisa menimbulkan perhatian publik terkait dengan pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM), Rabu (19/2/2025).








Tindakan seperti ini bisa mencurigakan karena potensi penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya ditujukan untuk kendaraan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan kembali. Jika informasi tersebut benar, hal ini perlu diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang agar praktik seperti ini bisa dihentikan dan tidak merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM dengan harga yang wajar.

Pihak berwajib mungkin akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut di lokasi-lokasi terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan mencegah praktik penyalahgunaan.

Terutama terkait dengan pembelian BBM subsidi jenis pertalite dalam jumlah banyak menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder. Jika ada pengisian berulang kali oleh puluhan motor Thunder di SPBU 54,644,12 di Jalan Raya Nganjuk, hal ini bisa menimbulkan kecurigaan adanya permainan atau kongkalikong antara pegawai SPBU dengan pembeli yang memanfaatkan celah di sistem pembelian BBM subsidi.






Memang, dalam ketentuan yang ada, belum ada pembatasan volume BBM subsidi untuk kendaraan bermotor kecil seperti sepeda motor. Namun, jika pengisian berulang kali dilakukan dalam waktu yang sangat dekat, hal ini berpotensi menyalahi aturan, karena tujuan subsidi adalah untuk kebutuhan masyarakat yang membutuhkan BBM dengan harga lebih terjangkau, bukan untuk dijual kembali.

Jika kecurigaan ini benar adanya, maka pihak berwenang, seperti Pertamina atau instansi terkait lainnya, perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan meningkatkan pengawasan di SPBU-SPBU untuk menghindari penyalahgunaan BBM subsidi. Selain itu, publik juga bisa berperan aktif dengan melaporkan kejadian serupa agar praktik tidak sehat ini bisa dihentikan.

Media  yang memantau kejadian ini, juga memainkan peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan mengingatkan pihak terkait agar lebih serius dalam mengawasi distribusi BBM subsidi.

Terkait dengan pembelian BBM secara berulang kali, terutama dalam jumlah besar, hal ini memang bisa menimbulkan dugaan penimbunan jika terjadi dalam jangka waktu tertentu dan dengan jumlah yang sangat banyak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), penimbunan BBM yang dapat merugikan masyarakat atau negara adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi.

Apabila pihak pengawas di SPBU menyebutkan bahwa praktik tersebut sudah "biasa" dan mengklaim sudah mengikuti aturan dari Pertamina, ini menimbulkan pertanyaan apakah benar adanya pengawasan yang sesuai dengan ketentuan yang ada. 

Meskipun pihak SPBU mengklaim sudah mengikuti aturan, jika ada indikasi adanya pembelian dalam jumlah besar secara berulang yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka itu seharusnya tetap diperiksa lebih lanjut.

Jika pengisian BBM dilakukan berulang kali dengan motor yang sama dalam waktu yang sangat dekat dan jumlah yang tidak wajar, meskipun tidak ada pembatasan volume pada sepeda motor, hal ini bisa dianggap sebagai penyalahgunaan atau potensi penimbunan untuk tujuan tertentu, misalnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Pihak berwenang, termasuk Pertamina atau dinas terkait, seharusnya melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap SPBU untuk memastikan bahwa BBM subsidi hanya digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan. 

Jika pihak SPBU dan pengawas menyatakan bahwa praktik tersebut sudah sesuai aturan, namun ada keraguan di masyarakat, maka penting untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

Kondisi yang Anda jelaskan memang mencurigakan, terutama ketika pengawas di SPBU menjawab dengan nada tinggi seolah tidak ada masalah, dan menyatakan bahwa mereka sudah mengikuti aturan Pertamina. Ini menandakan ada ketidaksesuaian antara praktik yang terjadi di lapangan dengan prinsip pengawasan yang seharusnya berlaku. Jika pengisian BBM secara berulang dilakukan, apalagi dalam jumlah besar, meskipun belum ada pembatasan khusus untuk sepeda motor, tetap bisa dianggap sebagai pelanggaran.

Dalam konteks ini, praktik penimbunan BBM yang menggunakan sepeda motor Thunder memang bisa memicu penyalahgunaan, terutama jika terjadi di tingkat pengecer atau warung kelontong yang menjual BBM secara eceran. 

Motor Thunder sering digunakan dalam praktik ini karena memiliki kapasitas tangki yang cukup besar untuk membawa lebih banyak BBM dalam sekali pengisian, sehingga lebih menguntungkan bagi penjual atau pengepul.

Meskipun belum ada regulasi yang membatasi jumlah pembelian BBM subsidi untuk motor, pengisian berulang dalam jumlah besar tetap dapat dianggap melanggar hukum, terutama jika itu dimaksudkan untuk penimbunan atau dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang melarang penimbunan atau penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Pihak yang berwenang, termasuk Pertamina dan instansi terkait lainnya, perlu lebih tegas dalam mengawasi distribusi BBM subsidi, khususnya di SPBU dan pengecer eceran, agar tidak ada penyalahgunaan. 

Jika pihak pengawas di SPBU atau pengecer tidak melakukan tindakan yang benar dan malah mengabaikan atau membela praktik yang mencurigakan, hal ini bisa berpotensi menambah masalah yang merugikan masyarakat.


(Editor : Team)
×
Berita Terbaru Update