Surabaya,–Di tengah suasana Bulan Suci Ramadan yang sarat kekhusyukan, sorotan publik mengarah pada salah satu tempat hiburan malam di Kota Pahlawan, yakni GOZADERA yang berlokasi di Jalan Embong Kenongo, Surabaya.Tempat hiburan tersebut diduga masih beroperasi meski Pemerintah Kota melalui kebijakan resmi mewajibkan penutupan sementara seluruh usaha hiburan malam selama Ramadan.
Sebagaimana menjadi agenda rutin setiap tahun, Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan surat edaran yang mengatur penghentian operasional diskotek, klub malam, pub, bar, karaoke, serta usaha hiburan sejenis selama satu bulan penuh.(28/2/26).
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Aturan tersebut biasanya mulai berlaku sejak awal Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya bersama aparat kepolisian melalui patroli rutin maupun inspeksi mendadak di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran.
Namun, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, GOZADERA diduga tetap beroperasi secara terbatas pada malam hari. Dugaan ini pun memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan serta konsistensi penegakan aturan selama Ramadan.
Sejumlah warga berharap agar aparat penegak perda segera melakukan klarifikasi dan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika terbukti melanggar, masyarakat meminta agar sanksi tegas diberikan sesuai peraturan yang berlaku, demi menjaga rasa keadilan dan ketertiban selama bulan suci.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola GOZADERA maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.
(Red)
