Surabaya, terkini69news.id - Proyek pembangunan Underpass di Bundaran Taman Pelangi, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, rencananya akan dilaksanakan dipertengahan tahun ini atau bulan Juni 2025 mendatang.
Namun, Disayangkan di tengah rencana besar ini, masih ada setidaknya 10 Kepala Keluarga (KK) warga Jemur Gayungan yang masih bertahan di lahan tersebut. Mereka tetap akan menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan atas harga ganti rugi yang mereka nilai belum fix, dan belum sesuai.
Terkait hal tersebut, Pemkot Surabaya pun telah mengajukan permohonan konsinyasi terkait problem permasalahan lahan underpass tersebut.
Diantara Salah satu warga, bernama Ester, mengungkapkan bahwa sebagian besar warga sudah menerima ganti rugi dari pemkot. Namun, dirinya bersama sembilan warga Jemur Gayungan lainnya masih menunggu keputusan hukum karena merasa nilai yang diberikan terlalu rendah.
“Sebenarnya kami tidak menolak ganti rugi, hanya saja harga yang ditawarkan kami rasa ditentukan sepihak oleh pemkot, tanpa bisa ditawar,” ujar Ester, saat ditemui Selalu.id, Minggu (9/2/2025).
Masih Menurut Ester, "ada warga yang mengajukan banding karena dirasa harga tanah mereka dihargai dengan nilai lebih rendah dibandingkan harga pasaran, Uang ganti ruginya tetap dibayar, tapi dititipkan di pengadilan. Kalau nanti kami menang di MA, uang itu tetap bisa kami terima. Tapi kalau kalah, ya harus menerima keputusan,” tambah Ester.
Ia juga menyoroti Undang-Undang Nomor 58 yang menyebut bahwa "jika tanah sudah dibayarkan ganti ruginya tetapi tidak diambil pemiliknya, maka tanah tersebut otomatis menjadi milik negara."
“Akan tetapi kan ini masih ada proses hukum. Jadi kami menunggu sampai ada putusan yang final,” tegas Ester
Ester menuturkan, bahwa ada ahli waris yang meminta harga lebih tinggi dari yang ditawarkan pemkot. Beberapa pemilik tanah bahkan menggugat karena merasa harga yang diberikan tidak adil.
“Setiap persil tanah ada yang dihargai Rp500 juta, tapi ada yang merasa seharusnya lebih tinggi. Sampai sidang-sidang, ada yang menuntut Rp1 miliar tapi hanya ditawarkan Rp500 juta,” katanya.
Meski demikian, ia mengaku keberatan namun warga tak punya pilihan lain jika nanti keputusan MA tidak berpihak pada mereka.
“Kalau kalah di MA, ya mau tidak mau harus pergi. Pemkot memberi waktu sampai Juni untuk mengosongkan lahan,” ujarnya pasrah.
Sementara itu Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memastikan bahwa pembangunan underpass tetap berjalan sesuai jadwal. Ia menyebut, masih ada 16 persil tanah yang dalam tahap pembebasan.
“Prosesnya kemarin masih ada yang berlanjut di pengadilan. Akan tetapi targetnya tiga bulan ini selesai semua, Agar supaya dipertengahan tahun bisa langsung dikerjakan,” kata Eri, pada awak media Jumat (17/1/2025) lalu.
Underpass ini nantinya bakal akan didanai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan akan menjadi salah satu proyek prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Surabaya pada tahun 2021 hingga tahun 2026.
Kepala Bappedalitbang Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menambahkan bahwasannya proyek ini sangat amatlah penting guna untuk mengurai kemacetan, terutamanya bagi kendaraan yang melintas dari arah Sidoarjo.
“Jalan di sekitar Bundaran Taman Pelangi selalu macet saat jam sibuk. Dengan underpass ini, diharapkan aksesibilitas semakin baik dan aktivitas ekonomi makin lancar,” jelas Irvan.
(Fauz)

