KULON PROGO, terkini69news.id – Kepolisian menetapkan YS (39) sebagai tersangka atas dasar kasus aktivitas pengelolaan sampah yang tanpa izin di Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.Di lokasi penampungan dan pengelolaan sampah ilegal yang berada di Padukuhan Sawahan yang kini telah di Police line dan ditutup oleh pihak kepolisian.
"YS merupakan tersangka pengolahan sampah ilegal," ujar Iptu Adriana Yusuf, Kepala Satuan ResKrim Polres Kulon Progo, Senin (10/2/2025).
Menerima Sampah dari Kota Yogyakarta dan Sleman YS yang diketahui tanpa ijin tersebut, membuka pengolahan limbah sampah dilahan seluas 500 meter persegi di pekarangannya untuk menerima dan mengelolah sampah.
Diduga bahwa sampah tersebut didatangkan dari luar kota menggunakan truk dalam jumlah besar sejak pekan lalu, meskipun ia tidak memiliki izin usaha pengelolaan sampah.
Setelah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo serta dinas perizinan terkait, pihak kepolisian memastikan bahwa YS tidak memiliki izin resmi untuk mengelola sampah. Karena itu, dan YS dijerat dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menyatakan bahwa setiap kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai kewenangannya.
"Kita melakukan tindakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 18 ini," tambah Yusuf.
Dalam upaya penegakan hukum, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi pembuangan sampah ilegal, di antaranya satu alat berat merek Kobelco, satu alat pembakaran sampah, solar, dan sampel sampah yang ditemukan di lokasi Lokasi pengolahan sampah ilegal tersebut kini telah diberi garis polisi untuk mencegah aktivitas lebih lanjut.
Sampah
- sampah Hotel hingga Limbah - limbah Rumah Tangga tersebut, Saat diperiksa saudara YS memberi keterangan dan mengaku bahwa sampah yang ia kelola berasal dari Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, dengan mayoritas limbah berasal dari hotel-hotel serta sebagian dari limbah masyarakat.
Ia memanfaatkan lahan bekas tambang pasir sebagai tempat penampungan dan mengelola sampah dengan cara membakar limbah yang masuk. "Perbuatan pidana ini memiliki ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 10 tahun. Kami sudah memeriksa para saksi," jelas Yusuf.
Selain itu, YS juga mengakui telah menjalin kerja sama (MoU) dengan beberapa hotel dari Yogyakarta dan Sleman, di mana ia menerima Rp 700.000 per ritase truk sampah yang masuk ke lokasinya. DLH Ikut Tangani Dampak Lingkungan Selain proses hukum terhadap YS, polisi juga bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo untuk menangani pencemaran lingkungan akibat pembuangan sampah ilegal ini.
DLH telah melakukan langkah-langkah untuk menutup lubang sampah yang telah digunakan sebagai tempat penampungan dan meminimalkan dampak lingkungan lebih lanjut.
Meskipun YS tidak ditahan, warga sekitar dan pihak terkait telah bersepakat untuk menangani sampah yang ada agar tidak menyebabkan pencemaran udara. "Tapi proses hukum tetap berlanjut," tegas Yusuf.
(Firmansyah)

