SIDOARJO,- Terkini69news.id
Dalam Pembangunan Taman Bahu Jalan Stadion Gelora Delta TH2023.diberitakan proyek Pembangunan infrastruktur berupa taman bahu jalan di area Stadion Gelora Delta Sidoarjo pada tahun 2023 lalu,dibilang masih jauh sekali dari kata layak, dan ditemukan beberapa titik keramik-keramik belum terpasang serta sudah ada beberapa yang terkelupas. Begitupula juga dengan lampu jalannya, terlihat kabel-kabelnya pating semrawut dibawah tiang lampu.
Berdasarkan isi Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor 027/PA/11.10.04/438.5.11/2023, proyek pembangunan taman bahu jalan yang dianggarkan sebesar Rp 6.236. 033.379 itu dikerjakan oleh CV. Tirta Amerta. Diduga adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo.
Jim Darwin Hutabarat, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Hebat (Gerah) menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo berkenaan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang akan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara oleh oknum pejabat DLHK Sidoarjo. "salah satu adanya dugaan tindak pidana korupsi, yaitu adanya perubahan desain dan penambahan item baru berdasarkan berita acara Nomor 027/23.10.6/438.511/2023 tanggal 23 Oktober 2023." jelas Jim Darwin
Dimana item street lamp type 1 tinggi 3,58 m dengan harga Rp 4.756.026 per unit diganti pemasangan lampu bollard type 2 yang harganya hanya Rp 2.113.000 per unit sebanyak 619 unit. “Perubahan desain dan volume pekerjaan itu pun tidak melibatkan UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, red) untuk dikaji tim teknis terlebih dahulu,” imbuh Jim Darwin, Senin (04/03/2025).
Selanjutnya, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat DLHK Sidoarjo, yaitu dengan adanya berita acara rapat koordinasi tindak lanjut pemeliharaan taman bahu jalan dengan Nomor000.3/267.1/438.5.11/2024 tanggal 26 Juli 2024. Dimana pengerjaan taman bahu jalan yang belum juga selesai dan akan dikerjakan dengan menggunakan anggaran pemeliharaan. “Isinya diduga sangat menguntungkan kontraktor pelaksana. Dan, diduga sebagai strategi PPK/KPA/PA untuk menyiasati pekerjaan yang belum selesai dengan menggunakan anggaran pemeliharaan,” katanya.
Berita acara tersebut dikeluarkan setelah tanggal penyerahan pertama selesai atau Provisional Hand Over (PHO) dan penambahan waktu 50 hari kalender kerja yang diduga merupakan adendum pekerjaan.
Selanjutnya, adanya dugaan wanprestasi disebabkan pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan surat perjanjian kontrak kerja yang disepakati karena melewati tahun anggaran dan perpanjangan waktu 50 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018. “Dari indikator dan hasil investigasi, kami menemukan dugaan penyimpangan dalam pekerjaan proyek pembangunan taman bahu jalan. Antara lain, belum dikerjakannya pemasangan keramik sebanyak 72 meter persegi, kekurangan pemasangan lampu bollard type 2 sebanyak 323 unit dari 619 unit sebagaimana tertuang dalam RAB serta kekurangan pemasangan street lamp type 2 tinggi 3,68 meter 22 unit dari 119 unit yang harus terpasang sesuai RAB,” detailnya.
Menurut Jim Darwin bahwa estimasi kerugian dari pemasangan lampu bollard type 2 adalah 323 X Rp 2.113.000 = Rp 682.499.000 dan kerugian pemasangan street lamp type 2 adalah 22 X Rp 4.756.026 = Rp 104.632.572. Selain diduga kerugian negara dari pengurangan volume pemasangan lampu bollard type 2 dan street lamp type 2 sebesar Rp 787.131.572. Diduga juga ada dugaan kerugian negara dari anggaran pemeliharaan sebesar 5 persen dari pagu anggaran atau sekitar Rp 311.801.668 yang digunakan untuk melakukan pekerjaan pemeliharaan.
“Padahal, patut diduga yang dikerjakan sebetulnya adalah pekerjaan yang belum selesai dikerjakan sesuai dengan SPK. Dari jumlah dugaan estimasi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai RP 1,1 Miliar, ini belum termasuk dugaan kerugian negara dari nilai harga 72 meter pemasangan keramik yang belum terpasang dan juga pekerjaan finishing plester dan acian yang juga belum dikerjakan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DLHK Sidoarjo, Dr. Moh. Bahrul Amig, S.Sos, MM belum bisa dimintai keterangan terkait proyek pembangunan taman bahu jalan tahun 2023 di area Stadion Gelora Delta Sidoarjo tersebut. Berdasarkan keterangan dari beberapa pegawai DLHK Sidoarjo bahwa Moh. Bahrul Amig sedang menemui Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kecamatan Jabon. “Pak Kadin (Kepala Dinas, red) sedang ada sidak di TPA Jabon, mas,” ucapnya.
(Tem)

