Surabaya,-Seorang pria berinisial AM harus menelan pahitnya hidup didalam sel tahanan. Pasalnya, pria berusia 43 tahun tersebut tidak lama ini ditangkap pihak kepolisian Sektor Krembangan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada hari Kamis.(10 April 25) siang.
Usut punya usut, AM ditangkap petugas kepolisian lantaran sedang bermain judi online Slot jenis Fafafa di sebuah Warkop yang terletak di kawasan Prapatan, Jalan Bulak Rukem Surabaya.
“Anggota Reskrim Polsek Krembangan awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warkop Prapatan Jalan Bulak Rukem Surabaya sering digunakan sebagai tempat bermain judi online. Selanjutnya petuga melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang pelaku AM serta mengamankan barang bukti,” tutur Iptu Suroto, pada Minggu (20/04/2025).
Saat diamankan, ungkap Iptu Suroto pelaku diketahui sedang bermain judi online melalui aplikasi Higgs Games Island dengan permainan slot “Fafafa”. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak hanya sebagai pemain, tetapi juga menjadi penjual chip untuk keperluan taruhan.
“Pelaku mengakui melakukan judi online slot Fafafa pada aplikasi Higgs Games Island serta melakukan top up dengan cara membeli chip sebanyak 10B dengan harga Rp300.000. Selain berperan sebagai pemain, pelaku juga menjual chip sebagai sarana taruhan dalam permainan judi online,” terang Iptu Suroto.
Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit ponsel Oppo Reno 10 berwarna biru tosca dan uang tunai sebesar Rp472.000 yang merupakan hasil penjualan chip judi.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Krembangan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP serta Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi juga terus mengingatkan bahaya judi online yang tidak hanya berdampak pada pelaku, tetapi juga lingkungan sosial dan ekonomi masyarakat.
(Agus/korlap)

