Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menegaskan Identitas Karimunjawa: Usulan Konstruktif Perubahan Nama Menjadi Kecamatan Kepulauan Karimunjawa

Senin, 30 Juni 2025 | Juni 30, 2025 WIB Last Updated 2025-07-01T02:37:59Z

Oleh: Tim Diskusi Karimunjawa

Jawa Tengah,-Karimunjawa dikenal luas sebagai salah satu destinasi wisata bahari unggulan di Indonesia. Dengan keindahan laut, pantai, dan kekayaan alam bawah lautnya, Karimunjawa telah menjadi ikon pariwisata Kabupaten Jepara, bahkan Jawa Tengah.
Namun, di balik gemerlap popularitas tersebut, ada satu persoalan mendasar yang kerap luput dari perhatian publik maupun pemerintah, yaitu kurangnya kejelasan dalam penyebutan wilayah administratif Kecamatan Karimunjawa, yang seringkali menimbulkan bias, ketimpangan, dan salah kaprah dalam berbagai aspek.

*Karimunjawa: Lebih dari Sekadar Satu Pulau*

Fakta geografis menunjukkan bahwa Karimunjawa bukanlah satu pulau semata. Wilayah Kecamatan Karimunjawa terdiri dari lebih dari 20 pulau besar dan kecil, di antaranya Pulau Karimunjawa (pulau utama), Pulau Kemujan, Pulau Parang, Pulau Nyamuk, Pulau Genting, dan masih banyak lagi. Semua pulau ini masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Karimunjawa di bawah Kabupaten Jepara.
Sayangnya, penggunaan istilah "Kecamatan Karimunjawa" dalam berbagai dokumen resmi, kebijakan publik, maupun percakapan sehari-hari seringkali dipersepsikan hanya mengacu pada Pulau Karimunjawa saja. Akibatnya, pulau-pulau lain kerap terabaikan baik dalam hal pembangunan, pelayanan publik, hingga dalam promosi pariwisata.
*Usulan Konstruktif: Penyesuaian Nama Kecamatan*

Melihat kenyataan tersebut, kami dari Tim Diskusi Karimunjawa memandang perlu adanya penyesuaian nomenklatur atau nama resmi kecamatan ini menjadi lebih representatif dan inklusif, yaitu: Kecamatan Kepulauan Karimunjawa.

Penambahan kata "Kepulauan" adalah langkah konkret untuk:
- Menghindari bias atau salah tafsir dalam penafsiran wilayah administrasi.
- Memastikan semua pulau dalam kecamatan ini mendapatkan pengakuan yang setara.
- Memberikan kejelasan identitas wilayah, baik bagi masyarakat lokal, wisatawan, investor, maupun pemerintah di tingkat provinsi dan pusat.
- Mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah kepulauan, bukan hanya terpusat di pulau utama.
- Selaras dengan penamaan wilayah kepulauan lain di Indonesia, seperti Kepulauan Seribu di Jakarta atau Kepulauan Banyak di Aceh.

*Landasan Historis, Filosofis, dan Yuridis*

Secara historis, Karimunjawa dikenal sebagai gugusan kepulauan yang telah memiliki peran penting sejak era kolonial, bahkan terkait erat dengan legenda Sunan Nyamplungan. Secara filosofis, perubahan nama ini mencerminkan prinsip keadilan representatif, yaitu semua entitas masyarakat di wilayah kepulauan ini mendapatkan pengakuan setara dalam sistem pemerintahan.
Dari sisi yuridis, perubahan nama kecamatan merupakan hal yang dimungkinkan dan sah menurut peraturan perundang-undangan, antara lain:

*1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah*

➡ Pasal 221 ayat (1) berbunyi:
"Pembentukan, penghapusan, dan/atau perubahan nama kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan rekomendasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat."

Artinya:
Perubahan nama kecamatan, seperti dari Kecamatan Karimunjawa menjadi Kecamatan Kepulauan Karimunjawa, bisa dilakukan secara resmi asal memenuhi prosedur, yaitu:

- Ada Peraturan Bupati Jepara.
- Ada persetujuan dari DPRD Kabupaten Jepara.
- Ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Tengah.

*2. Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan*

➡ Pasal 4 ayat (2) berbunyi:
"Penamaan wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan sejarah, adat istiadat, budaya, kondisi sosial, dan/atau aspirasi masyarakat."

Penjelasannya:
Nama wilayah, termasuk kecamatan, boleh diubah asal mempertimbangkan:

- Sejarah daerah (Karimunjawa memang sejak dahulu adalah gugusan kepulauan).
- Kondisi sosial masyarakat (masyarakat di semua pulau ingin terwakili).
- Aspirasi masyarakat (jika masyarakat mendukung, perubahan nama sah dilakukan).

*Kesimpulan Yuridis*

Perubahan nama menjadi Kecamatan Kepulauan Karimunjawa adalah:
- Sah menurut Undang-Undang dan Permendagri.
- Prosesnya jelas, harus melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.
- Tidak merubah batas wilayah, hanya penyesuaian nama agar lebih representatif.
Justru dianjurkan jika nama lama menimbulkan salah tafsir atau ketimpangan.

*Mencegah Ketimpangan, Mendorong Pembangunan Merata*

Tidak bisa dipungkiri, selama ini masih ada ketimpangan dalam hal pembangunan infrastruktur, akses layanan publik, hingga promosi wisata antar-pulau di wilayah Karimunjawa. Pulau utama, yaitu Pulau Karimunjawa, cenderung lebih dikenal dan mendapat prioritas, sementara pulau-pulau lain sering tertinggal.
Dengan penegasan nama Kecamatan Kepulauan Karimunjawa, diharapkan paradigma pembangunan akan lebih merata. Pulau-pulau lain yang selama ini kurang dikenal akan lebih diperhatikan, baik dari sisi pelayanan publik, infrastruktur, maupun pengembangan potensi wisatanya.

*Ajakan Terbuka untuk Semua Pihak*

Perubahan nama wilayah bukan semata-mata keputusan pemerintah. Ini adalah persoalan identitas bersama yang harus melibatkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, akademisi, pelaku wisata, dan tentunya pemerintah.
Kami mengajak seluruh masyarakat Karimunjawa, baik yang tinggal di Pulau Karimunjawa maupun di pulau-pulau lainnya, untuk bersama-sama memahami, mendukung, dan mengawal proses ini dengan kepala dingin dan hati yang terbuka.

*Penutup : Demi Karimunjawa yang Lebih Baik*

Karimunjawa adalah milik bersama. Semua pulau, semua masyarakat, berhak mendapatkan pengakuan, keadilan, dan pembangunan yang merata. Penyesuaian nama kecamatan menjadi Kecamatan Kepulauan Karimunjawa adalah langkah kecil namun bermakna untuk mewujudkan itu semua.
Berdasarkan kajian historis, filosofis, teoritis, yuridis, dan sosiologis, perubahan nama Kecamatan Karimunjawa menjadi Kecamatan Kepulauan Karimunjawa adalah langkah yang tepat, adil, dan sesuai dengan realitas geografis serta aspirasi masyarakat. Perubahan ini bukan sekadar administrasi, namun bentuk peneguhan identitas dan penghormatan terhadap seluruh entitas wilayah yang ada.
Sebagaimana petuah para sesepuh Jawa mengingatkan kita:

_"Jeneng iku donga. Jeneng iku wahyu. Nalika jeneng diatur kanthi bener, iku tandha wus wayahe panguripan lan martabaté uga diatur déning Gusti." (Nama adalah doa. Nama adalah wahyu. Ketika nama ditata dengan benar, itu pertanda sudah tiba waktunya kehidupan dan martabatnya juga diatur oleh Tuhan.)_

Maka, perubahan nama ini sepatutnya dimaknai sebagai momentum penataan diri, wilayah, dan tata kelola, demi kemajuan yang lebih inklusif dan bermartabat bagi seluruh masyarakat Karimunjawa.

Disusun Oleh : Tim Diskusi Karimunjawa (Djoko TP, Andi Andong,Tri Budi C, Supanto,Henry,Eko M,Kus,AF Agung, Fajar,Hendra)

#KarimunjawaBersatu #KepulauanKarimunjawa #IdentitasAdil #PembangunanMerata #KarimunjawaUntukSemua

Hasuma
×
Berita Terbaru Update