Surabaya,-Sebidang lahan tanah milik aset Pemerintah kota Surabaya di jalan tambak Wedi lama gang 5 Kelurahan Tambak Wedi Kecamatan Kenjeran diduga dikuasai oleh oknum warga yang dengan sengaja untuk mencari keuntungan pribadi di atas lahan milik pemda.
Dari pantauan wartawan di lokasi terdapat sebuah bangunan semi permanen mengunakan konstruksi dan gudang dijadikan tempat usaha besi tua bersama mebel oleh oknum warga sekitar.(14/6/25).
Di Atas lahan tersebut sangat jelas terpasang papan plang “Tanah ini Milik kota Surabaya”
Barang siapa merusak/memasuki tanah ini tanpa ijin diancam hukuman penjara sesuai pasal 167 junto 385 junto 389 junto 551 KUHP.
Plang tersebut sebelumnya di depan, Tapi kini orang nggak gerti kalau ada plang,berarti kalau tanah aset bisa di bangun oknum, posisi plang sudah sebelah kanan bangunan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kelurahan Tambak Wedi dan kecamatan Kenjeran dan Pemerintah kota Surabaya
(Red)