SAMPANG,-TERKINI69NEWS.ID,-Wali murid SDN Bringin 1, Jalan Masaran, Desa Bringin, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian data antara ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) siswa untuk tahun pelajaran 2022/2023.
Persoalan tersebut menjadi perhatian wali murid lantaran ijazah dan SKL merupakan dokumen penting bagi siswa, khususnya untuk keperluan administrasi pendidikan pada jenjang berikutnya.
Salah seorang wali murid mengungkapkan, adanya perbedaan data pada dokumen tersebut diduga menunjukkan kurang telitinya proses administrasi sekolah, terutama dalam proses penginputan data siswa.(17/8/26)
“Menurut kami, ini menunjukkan kurang disiplinnya pihak sekolah dalam mengelola administrasi. Seharusnya data yang diinput harus diperiksa kembali agar tidak terjadi perbedaan antara SKL dan ijazah,” ujar wali murid yang nggak mau' disebut namanya.
Wali murid juga menyebut bahwa sebelumnya kepala sekolah atau pihak SDN Bringin 1 telah meminta Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu kelengkapan administrasi siswa.
Namun, meski kelengkapan administrasi telah diminta, wali murid mempertanyakan bagaimana bisa terjadi dugaan ketidaksesuaian data pada dokumen kelulusan siswa tahun pelajaran 2022/2023.
Mereka meminta pihak sekolah memberikan penjelasan secara terbuka terkait penyebab perbedaan tersebut serta memastikan dokumen siswa tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami hanya ingin ada kejelasan. Kalau memang terjadi kesalahan administrasi, kami berharap segera diperbaiki agar tidak merugikan siswa,” ungkapnya.
Wali murid juga berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang dapat melakukan klarifikasi dan pengecekan terhadap persoalan tersebut guna memastikan administrasi kelulusan siswa sesuai dengan data yang sebenarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Bringin 1 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian antara ijazah dan SKL tahun pelajaran 2022/2023.
(MD)
