Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Pertanyakan Warung Kopi di Samping Kelurahan Sidotopo Wetan, Minta Dikembalikan untuk Fungsi Pendidikan TK

Minggu, 16 Agustus 2026 | Agustus 16, 2026 WIB Last Updated 2026-08-16T10:35:00Z


SURABAYA,-TERKINI69NEWS.ID,-Keberadaan sebuah warung kopi di samping Kantor Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, kembali menjadi perhatian sejumlah warga. Mereka mempertanyakan penggunaan lokasi tersebut yang dinilai semestinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, khususnya sebagai Taman Kanak-Kanak (TK).



Warga berharap lokasi tersebut tidak dialihfungsikan menjadi warung kopi apabila memang sejak awal diperuntukkan bagi fasilitas pendidikan.(16/8/26).



Salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan, pemerintah seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status, peruntukan, serta dasar pemanfaatan lokasi tersebut.



“Kalau memang tempat itu seharusnya untuk sekolah TK, jangan sampai dialihfungsikan menjadi warung kopi. Kami berharap pemerintah mendengar suara rakyat,” ujarnya kepada wartawan terkini69News,



Warga bahkan menduga adanya persoalan dalam proses pemanfaatan lokasi tersebut dan meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan secara transparan. Namun, dugaan tersebut diharapkan dapat dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen resmi, bukan hanya berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.



Wali Kota Surabaya Beri Penjelasan
Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp Hotne, Wali Kota Surabaya memberikan penjelasan bahwa keberadaan warung tersebut telah mendapatkan kesepakatan dari lingkungan setempat.


“Warung ini sudah disepakati Ketua RW 1 dan seluruh RT, bahkan siap menampung produk UMKM lokal. Terkait perizinan, pengelola berkomitmen segera mengurus IPT ke BPKAD,” demikian jawaban yang disampaikan.


Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian warga karena mereka menilai persoalan utama bukan hanya mengenai kesepakatan lingkungan, tetapi juga status aset, peruntukan lokasi, serta legalitas pemanfaatannya.



Warga meminta agar pemerintah dapat membuka informasi tersebut kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan dugaan maupun polemik berkepanjangan.
Warga Minta Evaluasi dan Tindakan Tegas


Warga juga berharap pihak Kelurahan Sidotopo Wetan dan Kecamatan Kenjeran melakukan evaluasi terhadap penggunaan lokasi tersebut.
Jika lokasi memang diperuntukkan bagi fasilitas pendidikan, warga meminta agar fungsi tersebut dipertahankan dan tidak dialihkan tanpa dasar yang jelas. Sebaliknya, apabila terdapat perubahan peruntukan, masyarakat meminta pemerintah menunjukkan dasar hukum dan dokumen pemanfaatannya.



“Jangan hanya karena sudah ada kesepakatan RT dan RW kemudian persoalan peruntukan aset menjadi tidak jelas. Kami ingin semuanya transparan,” kata warga.



Masyarakat juga meminta agar tidak ada penerbitan atau pengurusan IPT (Izin Pemakaian Tanah) yang mengabaikan ketentuan mengenai status dan peruntukan aset pemerintah.



Hingga berita ini diterbitkan, warga berharap Pemerintah Kota Surabaya dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status tanah, peruntukan awal lokasi, dasar perubahan fungsi, serta proses perizinan warung kopi tersebut.



Warga menegaskan, persoalan ini bukan semata-mata tentang keberadaan warung kopi, melainkan mengenai transparansi pemanfaatan aset dan kepentingan masyarakat, khususnya apabila lokasi tersebut memang dibutuhkan untuk menunjang pendidikan anak-anak di lingkungan Sidotopo Wetan.




(DALI/SALIM)
×
Berita Terbaru Update