SURABAYA,-TERKINI69NEWS.ID,-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 15,4 gram bruto di kawasan Tambaksari, Surabaya.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial A.T. (32), warga Jalan Tambak Dukuh, Surabaya. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar dan menyembunyikan puluhan poket sabu di saku celananya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan Az, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
"Tersangka kami cegat saat berada di sebuah gang di Jalan Rangkah Gang 8, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari," ujar AKP Adik, Sabtu (15/8/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 28 poket plastik berisi sabu siap edar yang disimpan di saku celana pendek warna cokelat yang dikenakan tersangka.
Dapat Pasokan dari Bandar Berstatus DPO
Dari hasil pemeriksaan, A.T. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar berinisial MSR, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut keterangan tersangka, dirinya hanya bertindak sebagai kaki tangan yang dititipi sabu untuk kemudian dijual secara eceran kepada pembeli.
"A.T. dijanjikan upah Rp20.000 untuk setiap poket sabu yang berhasil terjual. Dalam satu bulan terakhir, tersangka mengaku sudah dua kali menerima pasokan dari MSR," jelas Adik.
Pada pengiriman pertama, tersangka menerima 20 poket sabu, kemudian mendapatkan pasokan kedua sebanyak 13 poket. Barang tersebut selanjutnya dipecah dan dijual dengan harga sekitar Rp100.000 per poket.
Modus yang digunakan tergolong sederhana. Tersangka biasanya mangkal di lokasi tertentu sambil menunggu pembeli datang.
Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp500.000 yang diduga merupakan hasil penjualan dan belum disetorkan kepada bandar. Petugas juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi
Di hadapan penyidik, A.T. mengaku nekat menjadi pengedar untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Selain mendapatkan keuntungan dari penjualan, tersangka juga mengaku memperoleh fasilitas mengonsumsi sabu secara gratis dari bandar yang memasok barang tersebut.
AKP Adik Agus Putrawan menegaskan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap MSR yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka.
Kasus tersebut diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/394/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim.
Atas perbuatannya, A.T. dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun atas dugaan peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Polisi kini masih memburu MSR yang diduga berperan sebagai bandar pemasok sabu dalam jaringan tersebut.
(Nurdina/Siti)
