Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Ditangkap URC Jatanras Polda Jatim di Bangkalan

Minggu, 23 Agustus 2026 | Agustus 23, 2026 WIB Last Updated 2026-08-23T13:22:00Z

SIDOARJO,-TERKINI69NEWS.ID,-Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Ranmor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).



Pelaku berinisial AJ (21), warga Dusun Laok, Desa Ketelang, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan. Ia ditangkap pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, di teras rumah warga di Desa Ketelang, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.



Kanit III Subdit III Jatanras, AKP M. Fauzi, melalui Aipda Sigit Dwi Susanto, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Tim Opsnal Jatanras Unit Ranmor URC kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.



“Berawal dari laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Unit Ranmor URC langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat,” jelas Aipda Sigit kepada redaksi, Minggu (23/8/2026).



Pencurian Terjadi di Warung Soto
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, di Warung Soto Ayam Mada, Jalan Raya Kemangsen, Kelurahan Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/ /VIII/2026/SPKT/Polsek Balongbendo/Polres Sidoarjo/Polda Jatim.



Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, petugas memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku. Tim kemudian melakukan pengintaian dan pengejaran hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Bangkalan.



Petugas akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku di Desa Ketelang, Kecamatan Tragah.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya:
1 unit HP Oppo A17K warna biru dongker;

1 SIM Card Mentari nomor 081515775442;


1 dompet warna hitam;

1 KTP atas nama Rendi Pratama;

1 helm warna putih;

1 set pakaian berupa baju dan celana 


yang diduga digunakan saat beraksi.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.





(ANTO/AZIZ)

×
Berita Terbaru Update