Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Advokasi Publik Terkait Penghentian Aktivitas Jualan Pedagang UMKM Desa Gemulung oleh PT HWI Jepara di Area HWI Mart 2

Jumat, 11 Juli 2025 | Juli 11, 2025 WIB Last Updated 2025-07-11T12:56:55Z

  
Disusun oleh: Tim Kajian Yayasan Konsorsium LSM/Ormas Jepara.

Jepara,- Penghentian aktivitas jualan oleh PT HWI Jepara terhadap para pedagang UMKM asal Desa Gemulung di area HWI Mart 2 menimbulkan kegelisahan sosial di tengah masyarakat. Langkah ini dinilai mendadak dan tidak disertai mekanisme mediasi yang transparan. Padahal, aktivitas UMKM di lokasi tersebut telah memberikan nilai tambah ekonomi bagi warga dan menciptakan semangat kewirausahaan lokal.
Di sisi lain, PT HWI sebagai pemilik lahan memiliki hak atas pengelolaan aset dan bertanggung jawab atas keteraturan, keamanan, dan legalitas di area miliknya. Namun, tindakan penghentian tersebut patut dikritisi dalam aspek keadilan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta komunikasi antar pemangku kepentingan.

*DASAR ADVOKASI*

*Konstitusi Negara*

Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa "perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan." Artinya, pelaku ekonomi kecil seperti UMKM tidak boleh diperlakukan sebagai beban, melainkan sebagai mitra strategis dalam pembangunan.

*Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM*

Pasal 5 dan Pasal 6 menegaskan perlindungan, pemberdayaan, dan pengakuan terhadap pelaku UMKM, termasuk dalam hal akses permodalan, tempat usaha, dan perlindungan hukum.

*Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM*
Pasal 29 yang mewajibkan pemberi izin usaha memberikan perlindungan dalam akses lokasi.

*Prinsip CSR (Corporate Social Responsibility)*
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74 mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar.

*Permasalahan*

- Tidak adanya dasar hukum atau perjanjian sewa antara UMKM dan PT HWI, sehingga perusahaan merasa berhak melakukan penghentian.
- Ketiadaan forum koordinasi antara desa, UMKM, dan perusahaan, menyebabkan tindakan sepihak tanpa mediasi.
- Pengabaian prinsip kemitraan sosial, di mana perusahaan belum menunjukkan upaya pelibatan aktif warga desa sekitar secara berkelanjutan.
- Minimnya perlindungan kebijakan daerah terhadap ruang usaha UMKM informal di kawasan industri.

*Akar Masalah*

- Legalitas abu-abu: Aktivitas UMKM berjalan tanpa kejelasan hukum atau MoU yang mengikat secara formal.
- Kebijakan internal korporasi yang eksklusif: Tidak memberi ruang adaptasi sosial bagi pelaku usaha kecil.
- Tidak adanya kanal komunikasi tripartit antara PT HWI, Pemerintah Desa, dan pelaku UMKM.
- Absennya kebijakan pemerintah daerah tentang relasi UMKM dan kawasan industri.

*Dampak Sosial Jika Tidak Ditangani*

- Meningkatnya ketegangan sosial antara masyarakat dan perusahaan.
- Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi ekonomi formal.
- Munculnya potensi konflik horizontal bila ketimpangan akses ruang usaha semakin menguat.
- Melemahnya ekosistem UMKM lokal yang sebenarnya menjadi penyangga ekonomi desa.

*Rekomendasi Kebijakan*

A. Untuk PT HWI Jepara:

- Buka ruang dialog dan rekonsiliasi dengan Pemdes dan perwakilan UMKM yang terdampak.
- Susun kebijakan pemanfaatan area terbuka perusahaan secara sosial adaptif bagi UMKM, melalui pendekatan CSR.
- Tawarkan skema kemitraan atau sewa ringan untuk pedagang kecil, dengan tata kelola yang jelas.

B. DPRD Kabupaten Jepara:
- Melakukan fungsi pengawasan terhadap tindakan korporasi yang berdampak sosial.
- Membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji hubungan industri dan masyarakat lokal di Jepara.

C. Untuk Pemerintah Kabupaten Jepara dan Pemerintah Desa Gemulung:

- Fasilitasi legalitas UMKM, termasuk NIB dan izin operasional melalui program percepatan.
- Tegaskan hak-hak masyarakat atas ruang ekonomi lokal, termasuk melalui Perdes atau Perbup tentang perlindungan usaha mikro.
- Bangun mekanisme mediasi antara desa, perusahaan, dan pelaku usaha, untuk menghindari konflik sepihak di masa depan.

D. Untuk Pelaku UMKM:
- Bangun posisi tawar melalui koperasi atau komunitas UMKM yang sah secara hukum.
- Ikuti prosedur hukum dan administratif dalam setiap aktivitas usaha.
- Berpartisipasi aktif dalam dialog dengan perusahaan dan pemerintah desa untuk solusi jangka panjang.

*RENCANA AKSI*

Untuk memperjuangkan hak-hak ekonomi para pelaku UMKM Desa Gemulung yang terdampak oleh kebijakan sepihak PT HWI Jepara, Tim Advokasi Yayasan Konsorsium LSM/Ormas Jepara bersama masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya akan menempuh langkah-langkah strategis sebagai berikut:
*Minggu Pertama:*

Melakukan konsolidasi internal dengan para pedagang UMKM terdampak, termasuk penguatan organisasi dan pendampingan hukum. Konsolidasi ini bertujuan untuk menyatukan sikap, menyusun narasi advokasi, dan membentuk perwakilan yang sah dalam forum-forum dialog ke depan.

*Minggu Kedua:*>
Mengirimkan surat permohonan resmi untuk audiensi dan mediasi kepada pihak manajemen PT HWI Jepara. Dalam audiensi ini, perwakilan UMKM akan didampingi oleh Pemerintah Desa Gemulung dan Tim Advokasi guna menyampaikan aspirasi secara langsung dan mencari solusi bersama.
*Minggu Ketiga:*
Menyelenggarakan aksi damai di sekitar lokasi HWI Mart 2 yang disertai dengan penggalangan petisi publik. Aksi ini bertujuan untuk membangun solidaritas sosial, mengangkat perhatian publik, serta memberi tekanan moral agar pihak perusahaan membuka ruang dialog dan evaluasi kebijakan.

*Minggu Keempat:*
Melaporkan secara resmi permasalahan ini kepada DPRD Kabupaten Jepara, Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jepara. Dalam pelaporan ini, akan disampaikan dokumen kronologi, tuntutan, dan rekomendasi kebijakan. Tujuannya adalah mendorong respon kelembagaan dan penyusunan kebijakan perlindungan UMKM di sekitar kawasan industri.

*Kesimpulan*

Kasus penghentian aktivitas UMKM di area HWI Mart 2 oleh PT HWI Jepara menunjukkan lemahnya ekosistem koordinasi antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat. Legalitas memang menjadi landasan penting, namun pendekatan sosial, dialog partisipatif, dan pemberdayaan ekonomi warga lokal tidak boleh diabaikan. Tanpa kebijakan adaptif dan ruang mediasi yang inklusif, konflik serupa akan terus berulang dan merugikan semua pihak.
Maka, perlu dibangun paradigma baru dalam tata kelola kawasan industri—yakni kawasan yang tidak hanya efisien secara ekonomi, tetapi juga adil secara sosial.

*Disusun Oleh :* Tim Kajian Yayasan Konsorsium LSM/Ormas Jepara
Jl. Jenderal Sudirman Gg Selat NO 2 Jepara

Hasuma 
×
Berita Terbaru Update