Surabaya,-Satuan Polisi Pamong Praja bersama gabungan Polri TNI Kota Surabaya kali ini melakukan giat Penertiban jam Operasional PKL di Jl. Kalilom Surabaya kecamatan Kenjeran.
Lokasi ini sering kali terjadi pelanggaran jam operasional PKL, oleh karena itu Tim Patroli Satuan Polisi Pamong Praja pukul 010.00 selalu mengecek lokasi.(22/7/25).
Dipimpin kasie trantib, Jam Operasional PKL ialah waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya yaitu pada waktu pukul 10.00 WIB sudah harus di wajibkan untuk meninggalkan lokasi, dan tidak meninggalkan sarana dan prasarana yang di gunakan untuk dagang.
Kemudian tim menyisir, mendata, serta mengimbau para pedagang untuk merapikan dagangannya serta tidak berjualan di bahu jalan.
"Kami menegur secara persuasif dan mengarahkan pedagang untuk tidak berjualan di bahu jalan," jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut dirinya turut didampingi Kasie trantib, serta penertiban yang dilakukan telah seizin Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Kota Surabaya.
(Fauz)