Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Keluarga Pasien BPJS Tuntut Ganti Rugi Rp 51 Juta, RS Graha Husada Jepara Diduga Lakukan Maladministrasi Medis

Selasa, 05 Agustus 2025 | Agustus 05, 2025 WIB Last Updated 2025-08-06T01:10:54Z




Jepara, -5 Agustus 2025 – Kasus dugaan maladministrasi medis mencuat di RS Graha Husada Jepara setelah keluarga pasien BPJS atas nama Fitri Mila Maryanti menuntut pengembalian kerugian sebesar Rp 51 juta. Tuntutan tersebut mencuat dalam audiensi terbuka yang digelar oleh Komisi C DPRD Kabupaten Jepara bersama pihak rumah sakit, BPJS Kesehatan Jepara, dan dinas terkait.

Diduga Tak Diberi Penjelasan Memadai

Peristiwa bermula saat pasien menjalani tindakan pemasangan Stent URS, yang menurut keluarga dilakukan tanpa penjelasan medis yang memadai atau persetujuan yang sah (informed consent). Pihak keluarga mengaku menandatangani dokumen medis dalam kondisi psikologis yang tidak stabil dan tidak memahami sepenuhnya risiko maupun alternatif pengobatan yang tersedia.
Pasca tindakan, kondisi pasien justru memburuk. Ketika hendak melanjutkan pengobatan menggunakan fasilitas BPJS, pelayanan ditolak. Keluarga kemudian merujuk pasien ke RS Mardi Rahayu Kudus, dan menjalani operasi pengambilan ulang alat medis dengan biaya pribadi. Total kerugian mencapai Rp 51 juta.

RS dan BPJS Buka Suara

Pihak manajemen RS Graha Husada dalam forum audiensi menjelaskan bahwa prosedur medis telah dilakukan sesuai standar operasional. Namun, BPJS Kesehatan Jepara menegaskan pentingnya pelaksanaan informed consent yang sah, sebagai bagian dari tanggung jawab profesional rumah sakit.

Potensi Pelanggaran Hukum
Kasus ini dinilai berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum nasional, antara lain:

• Pasal 45 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
• Permenkes No. 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
• Pasal 56 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
• Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pelanggaran dinilai terjadi karena tindakan medis dilakukan tanpa penjelasan menyeluruh dan karena adanya penolakan layanan BPJS setelah prosedur medis dijalankan.

Posisi hukum keluarga pasien diperkuat dengan yurisprudensi penting, yakni:
• Putusan PN Kepanjen No. 63/Pdt.G/2021/PN Kpn
• Putusan MA No. 3651 K/Pdt/2012

Kedua putusan menyatakan bahwa persetujuan yang diperoleh tanpa pemahaman menyeluruh dari pasien atau keluarga tidak sah secara hukum dan tetap membebani rumah sakit untuk bertanggung jawab.

Etika Medis Dipertanyakan

Tindakan yang dilakukan RS Graha Husada dinilai melanggar prinsip dasar etika medis:

• Non-Maleficence (tidak mencederai): kondisi pasien memburuk pasca tindakan.
• Autonomy (hak menentukan sendiri): tidak ada informasi yang cukup untuk pengambilan keputusan.
• Justice (keadilan): pasien BPJS dibebani biaya secara mandiri.

*Sikap dan Rekomendasi DPRD Jepara*

Komisi C DPRD Kabupaten Jepara menilai bahwa proses pengembalian kerugian bukan bagian dari tupoksi DPRD, namun mendorong agar penyelesaian dilakukan secara adil dan manusiawi, serta menjamin agar pasien tidak dirugikan lebih lanjut.
Beberapa rekomendasi disampaikan DPRD:
- Penyelesaian melalui jalur kekeluargaan dengan pendekatan hukum prosedural dan sosiologis.
- Perbaikan sistem informasi dan pelayanan rumah sakit, khususnya terkait pasien BPJS.
- BPJS, Dinas Kesehatan, dan Komisi C DPRD harus mengawal proses penyelesaian secara adil dan transparan.
- Pengembalian kerugian sebesar Rp 51 juta harus menjadi fokus utama penyelesaian, agar tidak memunculkan preseden buruk dalam penanganan pasien BPJS.

*Majelis Disiplin Profesi Diperlukan*

Kasus ini tidak melibatkan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Kabupaten Jepara, padahal lembaga ini merupakan organ penting dalam menilai etika dan tanggung jawab profesional tenaga medis.
Komisi C mendorong pembentukan Majelis Disiplin Profesi Medis tingkat kabupaten, untuk menjamin akuntabilitas dan keadilan dalam penanganan dugaan pelanggaran profesi kedokteran.

*Hak Pasien Harus Dijamin*

Kasus ini menegaskan bahwa pasien BPJS berhak atas penjelasan medis yang utuh, layanan yang manusiawi, dan tidak boleh dibebani biaya tambahan di luar ketentuan. Jika hak tersebut dilanggar, maka pasien dan keluarga berhak menuntut secara hukum.

Redaksi
_Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan hasil audiensi resmi Komisi C DPRD Kabupaten Jepara bersama RS Graha Husada, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan keluarga pasien pada tanggal  4 Agustus 2025._

[Hasuma]
×
Berita Terbaru Update