Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan kini wajib melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK).
Skrining perlu dilakukan sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, maupun praktik dokter mandiri.
Penerapan SRK ini akan berlangsung pada September hingga Oktober 2025 sebagai langkah penting untuk mendeteksi dini risiko penyakit.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyebut skrining berperan sebagai alarm dini untuk menjaga kualitas hidup peserta.
“Budaya pencegahan harus menjadi fondasi dalam Program JKN. Dengan skrining, peserta tidak hanya menunggu sakit, tetapi memiliki kesempatan mengenali potensi penyakit lebih awal, sehingga dapat melakukan intervensi sejak dini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dilansir pada Jumat (12/9/2025).
Lebih lanjut, Rizzky menjelaskan bahwa manfaat SRK tidak hanya dirasakan peserta, tetapi juga fasilitas kesehatan.
Bagi peserta, kata dia, skrining akan membantu memahami kondisi kesehatan dan memungkinkan akses layanan yang lebih cepat.
Peserta JKN juga bisa mengetahui risiko terhadap sejumlah penyakit, seperti diabetes mellitus tipe 2, hipertensi, stroke, dan penyakit jantung iskemik.
Kemudian juga kanker leher rahim, kanker payudara, anemia pada remaja putri, tuberkulosis, PPOK, kanker paru, hepatitis B dan C, talasemia, hingga kanker usus.
Menurutnya, SRK bukan sekadar administrasi, melainkan upaya membangun kesadaran masyarakat.
Dengan mengetahui kondisi kesehatan sejak awal, ia berharap peserta bisa memulai pola hidup sehat, mulai dari mengatur pola makan, memperbanyak aktivitas fisik, hingga mengurangi faktor risiko.
“Inilah yang menjadi tujuan utama dari transformasi layanan Program JKN, yakni menciptakan masyarakat yang tidak hanya sembuh dari sakit, tapi juga lebih sehat sejak awal,” tuturnya.
Sementara itu, data evaluasi pada 2024 menunjukkan lebih dari 45 juta peserta JKN telah mengikuti skrining kesehatan.
Hasilnya membantu FKTP melakukan deteksi dini serta memberikan tata laksana medis yang lebih cepat dan tepat.
Adapun peserta bisa melakukan skrining menggunakan aplikasi Mobile JKN atau melalui situs web skrining resmi BPJS Kesehatan.
Caranya yaitu dengan mengisi data peserta (Nomor Kartu BPJS/NIK dan tanggal lahir), kemudian menjawab serangkaian pertanyaan kuesioner mengenai kondisi kesehatan peserta.
Peserta JKN bisa mengisinya kapan saja, tidak harus saat sedang berobat.
Selain itu, proses ini juga bisa dilakukan melalui layanan WhatsApp (Pandawa) atau dengan bantuan petugas di FKTP.
[Red]
