Surabaya,-Berdasarkan informasi masyarakat, ternyata masih marak penjuallan minuman berkadar akohol tinggi dan ilegal tanpa izin di warung remang-remang Suramadu gudang peluru kelurahan gedung cowek kecamatan bulak Surabaya.
Menurut investigasi di lapangan, awak media mendapati sebuah warung remang remang yang menjual minol jenis arak tanpa merek, yang dikemas dalam botol air mineral plastik.dan
temani cewek seksi dan harus tutup.
Warung remang remang di sekitar lokasi Suramadu gudang peluru, tepatnya tidak berapa jauh dari Pos belum di Sentul oleh satpol PP kota Surabaya harus tutup.tersebut benar adanya menjual salah satu minuman beralkohol tanpa izin yaitu minuman beralkohol di botol plastik polos tanpa merek.(30/9/25).
Jelas penjualan minuman berakohol tinggi dan tanpa izin edar resmi telah menabrak tak hanya Pasal 340 KUHP,. Para pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang perbuatan melawan hukum karena menjual barang yang membahayakan jiwa dan kesehatan.
Dalam kasus peredaran minuman keras oplosan selama ini, polisi menjerat pelaku dengan pelanggaran Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 204 ayat (1): Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan.
Barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 204 ayat (2):Kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu si tersalah dihukum penjara seumur hidup atau dipenjara sementara selama – lamanya dua puluh tahun.
Pasal 340:Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
(Bersambung Dali)