SURABAYA,-Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pesta seks sesama jenis bertajuk “Siwalan Party” yang digelar di Hotel Midtown Residence, Jalan Ngagel No.123, Surabaya, pada Sabtu (18/10/2025) malam. Pengungkapan ini dilakukan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Selasa (21/10/2025), pihak kepolisian menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan pesta seks yang diorganisir secara terstruktur oleh sejumlah individu yang tergabung dalam grup WhatsApp bertema komunitas sesama jenis.
Kronologi dan Modus
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, acara tersebut direncanakan oleh RAH alias DS, yang sebelumnya telah mengadakan kegiatan serupa di beberapa hotel di Surabaya dan Malang.
Melalui grup “Surabaya X-Male”, para peserta diundang dengan sistem registrasi dan permainan sebelum puncak acara. Mereka membayar sejumlah uang, bahkan menggunakan “poppers” (obat perangsang) dan perlengkapan seks lainnya yang disiapkan oleh panitia.
“Pesta ini dilaksanakan di dua kamar hotel dengan sistem cluster dan memiliki admin yang bertugas menjemput tamu serta menyediakan perlengkapan,” ujar Kasat Reskrim.
Penangkapan dan Barang Bukti
Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas gabungan Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 34 orang tersangka yang terbagi dalam empat cluster:
1 pendana utama (MR)
1 admin utama (RAH)
7 admin pembantu
25 peserta pria
Polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya puluhan telepon genggam, kondom berbagai merek, pelumas, poppers, dan perlengkapan pesta lainnya.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal terkait tindak pidana pornografi dan informasi elektronik, antara lain:
UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE
Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP
Ancaman hukuman bagi para pelaku bervariasi, mulai dari 6 tahun hingga 15 tahun penjara, tergantung peran masing-masing dalam kegiatan tersebut.
Polrestabes Surabaya telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan pemeriksaan kesehatan para tersangka.
Selanjutnya, para tersangka akan menjalani pemeriksaan psikologis, ahli ITE, hingga ahli bahasa. Pihak kepolisian juga akan memeriksa pihak hotel serta mengecek rekaman CCTV untuk memperkuat berkas perkara.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga moralitas publik serta menegakkan hukum di Kota Surabaya.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas yang melanggar norma kesusilaan dan hukum positif. Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional,” tegasnya.
(Nurdina)

