Bojonegoro,-Dugaan korupsi di SLB Negeri Batokan tak lagi bisa dianggap sebagai isu kecil. Laporan resmi telah masuk, bukti-bukti semakin menguat, dan pemberitaan makin meluas. Namun anehnya, Unit Tipidkor Polres Bojonegoro terkesan membisu. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar: ada apa dengan penanganan kasus ini.
Hartini, Kepala Sekolah SLB Negeri Batokan, ditengarai telah menggerogoti berbagai sumber dana sekolah. Mulai dari DAK, BOS, BOSKIN, BPOPP, PIP, gaji GTT, hingga pungutan seragam—semuanya diduga tidak dikelola secara transparan.(27/11/25).
Menurut keterangan salah satu narasumber, total kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
"Penggunaan dana tidak pernah jelas. Banyak yang janggal,” ungkap sumber tersebut.
Selain dugaan penyalahgunaan anggaran, kini muncul laporan baru: Hartini diduga melakukan intimidasi.
Ia disebut memaksa guru-guru menandatangani kwitansi yang dibuat sepihak, dan bahkan menekan bendahara agar membuat pengakuan palsu.
"Seolah-olah bendahara yang mengambil uang itu, padahal tidak demikian,” ujar sumber lain.
Meski laporan kasus sudah berada di ranah kepolisian, proses penanganannya justru tak kunjung menunjukkan perkembangan. Masyarakat kini mempertanyakan dugaan:
- Mengapa Tipidkor Polres Bojonegoro tidak segera bertindak ?
- Apakah ada tekanan atau kepentingan lain yang bermain di balik lambannya proses?
- Ataukah kasus ini sengaja diperlambat?
Publik berharap aparat hukum segera bertindak profesional. Dunia pendidikan terlalu penting untuk dibiarkan menjadi korban praktik korupsi dan permainan oknum yang tidak bertanggung jawab.
(Red)
