Surabaya,-Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Samsat Kenjeran,
mengeluhkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) satpol PP kecamatan Kenjeran dan kecamatan bulak dalam melakukan penertiban PKL tak secara keseluruhan, malam banyak orang jual.
Penertiban berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 15 tahun 2016 perubahan dari Perda Nomor 28 tahun 2008 tentang ketertiban umum.
Salah satu PKL yang tak mau disebutkan identitasnya, AN (35) mengatakan, Satpol PP tebang pilih dalam melakukan penertiban. Mengapa hanya PKL yang jual sore, kenapa yang malam tidak ditertibkan,ada apa dengan satpol PP kecamatan Kenjeran dan kecamatan bulak Surabaya.(15/11/25).
“Mengapa hanya kami (PKL yang jual sore) yang diterbitkan. Padahal banyak PKL lainnya yang melanggar. Seperti yang berjualan di atas trotoar,” katanya.
Saya jual sore untuk kebutuhan anak saya pak, meskipun saya makai mobil itupun saya masih kredit, apa masih kurang jelas yang di trotoar.
Bersambung.
(SR)
