SAMPANG, TERKINI69NEWS.ID — Isu pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan seperti KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), maupun akta kelahiran di kecamatan tambelangan Kabupaten Sampang menuai sorotan.
Pasalnya, seluruh layanan administrasi kependudukan yang berada di bawah kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) pada dasarnya tidak dipungut biaya alias gratis, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(30/4/26).
Sejumlah warga menyayangkan adanya oknum petugas di kecamatan tambelangan,yang diduga meminta biaya dalam proses pengurusan dokumen tersebut. Bahkan, oknum tersebut dinilai kurang transparan dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Kalau memang ingin cepat, disuruh langsung ke Dispendukcapil Sampang. Padahal seharusnya di kecamatan tambelangan,juga bisa difasilitasi,” ungkap salah satu warga yang nggak mau disebut namanya.
Apabila terdapat permintaan biaya oleh oknum petugas, hal tersebut jelas tidak dibenarkan dan masuk dalam kategori pungli. Masyarakat diimbau untuk berani melapor jika menemukan praktik serupa.
Di sisi lain, untuk pengurusan yang berkaitan dengan perubahan data, seperti perubahan nama setelah menikah, masyarakat diwajibkan melengkapi dokumen pendukung seperti buku nikah, KK, dan dokumen lainnya agar data yang tercatat sah secara administrasi.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat bertindak tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku guna menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan administrasi kependudukan.
(RED)
