Surabaya,—Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim), Acek Kusuma, menyatakan dukungannya terhadap langkah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Surabaya yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam persidangan.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Tipidkor Surabaya, Ferdinand Marcus L, setelah jaksa KPK mengajukan permohonan izin kepada majelis hakim untuk memanggil saksi di luar berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Khofifah rencananya akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pokok-pokok pikiran (pokir) milik Kusnadi, Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024. Perkara ini menjerat sejumlah terdakwa, yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.
“Saya sebagai aktivis antikorupsi mendukung penuh upaya majelis hakim yang menginstruksikan jaksa agar menghadirkan Khofifah, yang selama ini dianggap sebagian masyarakat kebal hukum dan memiliki kekuatan super power. Jika perlu, seluruh saksi-saksi kunci juga harus dihadirkan,” ujar Acek, Sabtu (31/1/2026).
Acek menilai langkah KPK sejauh ini belum mampu mengungkap dalang intelektual dan pelaku utama dalam kasus korupsi yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan kemudian berkembang hingga menetapkan 21 orang tersangka.
“Yang perlu dipahami, alokasi APBD untuk dana hibah bukan hanya untuk anggota DPRD. Pokir non-aspirator itu berada di OPD-OPD. Gubernur sebagai kuasa pengguna anggaran memiliki kewenangan penuh melalui penerbitan SK, termasuk menentukan platform dan alokasi belanja hibah yang disepakati bersama TAPD, Sekda, dan Banggar,” jelasnya.
Menurut Acek, dana hibah yang nilainya mencapai triliunan rupiah setiap tahun banyak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.
“Banyak hibah yang tidak di-SPJ-kan, bersifat siluman, dan setiap tahun ada ribuan lembaga penerima hibah yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban,” katanya.
Ia pun mendesak KPK agar tidak hanya berfokus pada unsur legislatif, tetapi juga menyasar lini eksekutif sebagai pengelola anggaran hibah.
“Legislatif sudah ada yang ditangkap dan diproses hukum. Pertanyaannya, sampai kapan KPK hanya berputar di wilayah legislatif? Dugaan keterlibatan eksekutif dan dalang intelektual dalam kasus APBD Jawa Timur juga harus diungkap,” tegas Acek.
Acek berharap KPK segera menuntaskan kasus tersebut dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“KPK harus segera menangkap tersangka lainnya, termasuk 16 orang yang belum ditahan, bahkan yang disebut-sebut berasal dari kader emas Partai Gerindra,” pungkasnya.
(Red)
