Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Meski Dilarang Pertamina, SPBU 53.691.12 Masih Layani Konsumen Pertalite Pakai Jerigen

Minggu, 15 Februari 2026 | Februari 15, 2026 WIB Last Updated 2026-02-15T10:05:00Z



Bangkalan,—Praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen di sejumlah SPBU di wilayah Jalan Raya area sawah/kebun, Desa Paterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, diduga kuat menyimpang dari ketentuan resmi dan berlangsung secara terang-terangan sejak lama. BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan langsung masyarakat justru diduga diperjualbelikan kembali, sementara pengawasan dinilai lemah.(15/2/26).


Berdasarkan ketentuan dari PT Pertamina (Persero), pengisian BBM menggunakan jerigen dibatasi hanya untuk kebutuhan tertentu seperti sektor pertanian, perikanan, usaha mikro, dan mesin industri skala kecil. Itupun harus dilengkapi surat rekomendasi dari instansi berwenang serta menggunakan wadah sesuai standar keselamatan dan HSSE (Health, Safety, Security, and Environment), yakni jerigen berbahan logam atau standar industri — bukan jerigen plastik biasa.





Namun di lapangan, praktik pengisian BBM ke jerigen diduga dilakukan tanpa verifikasi ketat. Sejumlah warga menyebutkan, pembelian dalam jumlah besar kerap terjadi dan diduga untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Kondisi ini dikhawatirkan memicu kelangkaan BBM subsidi serta merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.


Selain melanggar aturan distribusi, penggunaan jerigen plastik juga berisiko terhadap keselamatan karena tidak memenuhi standar keamanan penyimpanan bahan bakar yang mudah terbakar.


Masyarakat berharap aparat terkait dan pengelola SPBU segera melakukan penertiban serta pengawasan lebih ketat agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait mengenai dugaan praktik tersebut.


(ROUF/korlap)

×
Berita Terbaru Update