Surabaya–Seorang kurir J&T Express pengantar paket Cash on Delivery (COD) bernama Hakiki (22) diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pelanggan saat menjalankan tugas pengiriman di kawasan Bulak Banteng Madya, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Selasa (10/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban yang berdomisili di Bulak Setro 4, Surabaya, mengaku mengalami kekerasan fisik setelah terjadi perselisihan terkait paket COD senilai Rp250.000 yang dinilai tidak sesuai pesanan oleh pelanggan.
Peristiwa bermula saat Hakiki mengantarkan paket ke rumah pemesan. Proses transaksi COD berjalan normal, pembayaran diterima, dan status pengiriman pada aplikasi dinyatakan terkirim. Setelah itu, korban melanjutkan pengantaran paket lain ke rumah tetangga.
Namun, tak lama kemudian korban kembali dipanggil oleh pihak pemesan dengan alasan barang yang diterima tidak sesuai pesanan. Korban pun kembali ke rumah pelanggan untuk memberikan penjelasan.
Hakiki menjelaskan bahwa paket COD yang telah berstatus terkirim tidak dapat dikembalikan, karena dana pembayaran telah masuk ke sistem. Penjelasan tersebut memicu adu mulut antara korban dan pemesan.
Situasi kemudian memanas ketika terduga pelaku berinisial A (40) mengeluarkan senjata tajam jenis parang dari balik bajunya dan mengayunkannya ke arah korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar di lengan kiri, meski tidak terdapat luka terbuka karena senjata diduga dalam kondisi tidak tajam.
Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya mengembalikan uang COD sebesar Rp250.000. Namun, terduga pelaku hanya mengambil Rp200.000, sementara korban menerima Rp50.000 yang disebut sebagai biaya pengobatan.
Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku diketahui beralamat di Bulak Banteng Madya Gang 11 Nomor 15, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Atas kejadian tersebut, korban berencana melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian serta mengajukan permohonan visum guna kepentingan proses hukum.
Korban berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini demi memberikan rasa aman bagi para kurir saat menjalankan tugas di lapangan.
Kekerasan menggunakan senjata tajam (sajam) di Indonesia dijerat dengan kombinasi pasal, utamanya Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa sajam tanpa hak (ancaman penjara hingga 10 tahun), dan pasal penganiayaan (Pasal 351 KUHP) atau pemaksaan dengan kekerasan (Pasal 335 KUHP) jika timbul luka atau ancaman.
(Red)
