Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perkara Ini Menyedot Perhatian Luas Karena Menyangkut Seorang Anak Di Bawah Umur

Kamis, 05 Februari 2026 | Februari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-02-05T09:17:00Z





Trenggalek,-Status perkara telah meningkat ke tahap penyidikan. Puluhan nama terIantum dalam dokumen kepolisian, sejumlah saksi telah diperiksa, dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bahkan telah terbit hingga tiga kali. Namun hingga kini, belum satu pun tersangka diumumkan.



Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: apakah proses hukum berjalan terlalu lambat, atau ada fakta yang belum sepenuhnya terungkap ke permukaan?
Sorotan publik semakin menguat setelah Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menyatakan bahwa penanganan perkara masih menunggu gelar perkara.



“Semua sudah sesuai prosedur, kami menunggu gelar perkara,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa(4/2).



Pernyataan tersebut justru memantik pertanyaan lanjutan: berapa lama lagi kepastian hukum harus ditunggu, ketika status perkara telah naik ke tahap penyidikan dan SP2HP telah berkali-kali dikirimkan kepada pelapor?
Dalam praktik penegakan hukum, terbitnya SP2HP hingga tiga kali menandakan proses penyidikan masih berjalan, namun belum ditemukan konstruksi pidana yang dianggap cukup kuat untuk menetapkan tersangka. Di sisi lain, kondisi ini kerap dibaca publik sebagai indikator lambannya progres penanganan perkara.



Perkara ini menyedot perhatian luas karena menyangkut seorang anak di bawah umur yang diduga menjadi korban kekerasan psikis. Desakan agar aparat penegak hukum bergerak lebih cepat pun kian menguat, terlebih dampak psikologis terhadap korban disebut masih berlangsung hingga kini.



Kecaman keras datang dari Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Baihaki Akbar. Saat ditemui di kantornya di Jalan Ikan Lumba-Lumba No. 12, Surabaya, ia menilai lambannya proses hukum—ditambah fakta bahwa perkara ini sempat dihentikan melalui SP3—menunjukkan wajah penegakan hukum yang patut dipertanyakan.



“Ini bukan perkara biasa. Ada anak yang diduga menjadi korban. Jika prosesnya terus berjalan lambat, kami tidak akan tinggal diam. Aliansi Madura Indonesia siap turun ke jalan dalam aksi besar sebagai bentuk perlawanan terhadap mandeknya keadilan,” tegasnya, Selasa (4/2).


Ancaman aksi massa tersebut menjadi sinyal bahwa perkara ini telah bertransformasi dari sekadar laporan pidana menjadi isu publik yang sarat tekanan sosial. Ketika kepercayaan masyarakat mulai diuji, setiap langkah aparat penegak hukum akan berada dalam pengawasan ketat.



Di tengah proses hukum yang belum menemukan ujung, dampak terhadap korban justru disebut nyata. Korban berinisial NSAA dikabarkan terpaksa meninggalkan lingkungan sekolah lamanya akibat rasa malu dan tekanan sosial yang tak tertahankan. Dugaan perundungan membuat kondisi psikologis korban terguncang, bahkan disebut kerap jatuh sakit ketika mengingat peristiwa tersebut.



Fakta bahwa seorang anak harus berpindah sekolah demi menghindari stigma menjadi alarm keras bahwa perkara ini tidak dapat dipandang sebagai konflik biasa. Ada luka sosial dan psikologis yang terus berjalan, bahkan ketika proses hukumnya masih tertatih.



Situasi ini mendorong orang tua korban kembali menempuh jalur hukum. Mereka juga meminta pendampingan tokoh perlindungan anak, Kak Seto, guna memastikan proses pelaporan berjalan maksimal serta korban memperoleh perlindungan yang layak.



Kini pertanyaan mendasar kembali bergema: jika perkara telah dinyatakan layak disidik, puluhan nama telah masuk dalam daftar pemeriksaan, saksi-saksi telah dimintai keterangan, dan SP2HP telah terbit hingga tiga kali, lalu apa yang masih menghambat penetapan tersangka?



Kondisi ini menempatkan Polres Trenggalek pada persimpangan krusial. Di satu sisi, kehati-hatian adalah prinsip utama penyidikan. Namun di sisi lain, keterlambatan tanpa penjelasan yang transparan berisiko menumbuhkan kecurigaan publik serta menggerus kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.



Kasus ini pada akhirnya bukan semata soal siapa yang bersalah, melainkan tentang seberapa cepat negara hadir ketika seorang anak diduga terluka.
Keadilan yang terlalu lama ditunda kerap terasa sama menyakitkannya dengan ketidakadilan itu sendiri.




Publik kini menanti hasil gelar perkara—penentu apakah kasus ini benar-benar bergerak menuju titik terang, atau kembali terjebak dalam pusaran ketidakpastian.




(Red)
×
Berita Terbaru Update