Sidoarjo, - Merasa dipermainkan Hukum oleh mantan Perusahaan, Agung Taufik Ramdhani menuntut keadilan, pasalnya Agung sudah membayar Ganti kerugian sebesar 80 juta kepada PT. Masmedia Buana Pustaka sebagai syarat pencabutan laporan atas dugaan tindak pidana Penggelapan di Polsek Waru tahun 2025.
Namun di tahun 2026 Agung dilaporkan lagi dengan kasus yang sama padahal Agung sudah keluar atau resign setahun setelah adanya perdamaian dan pencabutan laporan tahun 2025 di Polsek Waru.
Namun pada tahun 2026, pihak PT. Masmedia Buana Pustaka menciderai kesepakatan perjanjian perdamaian tersebut, dengan melaporkan kembali Agung dengan tindak pidana yang sama namun dengan pasal KUHP baru yakni pasal 488 KUHP, akan tetapi dengan perkara yang sama dan kejadian yang sama subyek maupun obyek adanya hubungan hukum Pekerja dengan pihak Perusahaan, dan pelaporan di yuridiksi yang sama, dilaporkan dengan Nomor Laporan LP B/47/V/2025/POLSEKWARU tanggal 21 mei 2025,
Undangan laporan diterima Agung pada tanggal 02 Februari 2026, sebagai warga negara yang baik Agung menyatakan hadir dalam undangan tersebut dan menyatakan akan menjadwalkan ulang dengan pihak penyidik Polsek Waru, akan tetapi penyidik Polsek Waru yang berjanji menjadwalkan ulang tanggal 12 Februari 2026, ternyata penyidik Polsek Waru tidak berada di tempat dan sedang berada di luar kota.
Kuasa Hukum Agung, Faisal Achmad, S.H., M.H. Saat diwawancarai awak media yang Mendampingi Klien nya yang bernama Agung pada tanggal 12/02/2026, di Polsek Waru sesuai janji penyidik Polsek Waru jam 04 petang, namun penyidik polsek waru tidak berada di tempat dan sedang posisi di luar kota dan mendadak memberi kabar ketika kami sudah berada di Polsek Waru.
Dengan adanya hal demikian Pihak Kuasa Hukum Agung memutuskan menyelesaikan perkara ini di Pengadilan, agar ada kepastian hukum karena PT. Masmedia Buana Pustaka menciderai perjanjian perdamaian sesuai poin 6 “setelah penandatanganan surat perdamaian tanggal 20 maret 2025, pihak PT Masmedia Buana Pustaka tidak akan menuntut Pidana maupun Perdata.” Gugatan kami ajukan dengan menuntut ganti kerugian materiil dan Imateriil sebesar 1,8 Miliar, dan langkah ini terbaik untuk kepastian hukum klien kami, ujar Hardandi Supradana, SH kuasa hukum Agung. (Tim) Bersambung.
Foto ( tengah ) Agung Taufik Ramdhani, S.Sos ( klien / prinsipal ) didampingi Kuasa Hukum Faisal Achmad, S.H.,M.H dan Hardandi Suprana, S.H.
