Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Alami Kekerasan Psikis, Istri Laporkan Oknum Jaksa dan Ibu Mertuanya ke Polda Jawa Timur

Rabu, 11 Maret 2026 | Maret 11, 2026 WIB Last Updated 2026-03-11T07:38:23Z



Surabaya — Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga dialami seorang Dokter Malang saat ini korban bersama ibu dan pengacaranya melaporkan suaminya yang merupakan oknum Jaksa Banjarmasin Inisial - (M K) bersama ibu mertuanya inisial ( H.R )ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jawa Timur), laporan tersebut terkait dugaan kekerasan psikis yang terjadi dalam lingkup Rumah Tangga.



Korban mendatangi kantor Polda Jawa Timur di Surabaya untuk melaporkan peristiwa yang menurutnya telah menimbulkan tekanan mental dan penderitaan psikologis selama pernikahan, dalam laporan yang disampaikan kepada penyidik, korban menyebut dirinya mengalami tekanan verbal atas tindakan dan prilaku suaminya yang menjalin hubungan gelap dengan perempuan lain yang diketahui telah melakukan nikah siri serta tindakan dari sang ibu mertua yang melakukan pengancaman, intimidasi serta pengusiran dari rumah yang sebelumnya tempat tinggal pasangan dari korban dan oknum jaksa tersebut.



Menurut keterangan awal yang disampaikan korban, kekerangan psikis tersebut tidak terjadi sekali, melainkan berlangsung dalam kurun waktu yang lama pada awal januari 2025 saat lahiran anak kedua dari oknum Jaksa tersebut selingkuh serta menikah siri kemudian tidak adanya nafkah serta tindakan pengusiran yang dilakukan oleh ibu mertua dari rumah yang di Malang, korban memutuskan menempuh jalur hukum untuk mencari perlindungan dan keadilan atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suami dan mertuanya. 



"Saat ini semua berkas yang berkaitan dugaan perselingkuhan serta tindakan tekanan psikis yang dialami oleh klien kami selama pernikahan oleh kedua terlapor telah diberikan di kepolisian Polda Jawa Timur untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan" Ujar Moh. Ainul Yakin, S.H., M.Kn selaku penasehat hukum dari korban



“Laporan sudah diterima sebagaimana tertuang Laporan Polisi Nomor LP/B/381/III/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 10 Maret 2026 dan saat ini sedang dalam tahap awal penanganan. Bagi kami laporan ini bukan hanya tentang masalah keluarga pada umumnya melainkan  tapi juga terkait moral dan integritas penegak hukum,  dan apabila dugaan tersebut terbukti maka sangat jelas mencederai nilai-nilai yang dianut oleh instansi tersebut" ujar Advokat  Moh Ainul Yakin, SH. MKn




Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan  oknum aparat penegak hukum sehingga atas hal tersebut advokat Moh Ainul Yakin, SH. MKn., berharap Laporan yang disampaikan di Polda Jawa Timur sebagaimana nomer LP/B/381/III/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 10 Maret 2026 mendapatkan atensi dan dapat diproses secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

{Tim}
×
Berita Terbaru Update