Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mediasi Kasus Dugaan Perusakan Bangunan di Tambak Wedi Digelar di Polres KP3 Tanjung Perak, Pelapor Tidak Hadir

Minggu, 15 Maret 2026 | Maret 15, 2026 WIB Last Updated 2026-03-16T06:40:15Z



Surabaya, 16 Maret 2026 – Proses mediasi terkait dugaan tindak pidana perusakan bangunan yang terjadi di wilayah Tambak Wedi, Surabaya, digelar di Gedung Sanika Satyawada Office Container lantai 1, Ruang Gelar Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada Senin (16/03/2026) pukul 11.00 WIB.



Mediasi tersebut difasilitasi oleh pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) dan dipimpin oleh penyelidik IPTU Rio M. Panjaitan, S.Sos ( Kanit III) bersama tim, serta didampingi penyelidik pembantu AIPDA Stevanus Ari K, S.H.



Dalam agenda mediasi tersebut hadir Liman selaku pihak terlapor, didampingi oleh LSM Lembah Arasia sebagai penerima kuasa dan pendamping, termasuk beberapa saksi serta pihak terkait lainnya. Turut hadir Bambang Hardoko selaku Ketua LSM Lembah Arasia yang mendampingi Liman dalam proses mediasi.



Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Pelaksanaan Mediasi Nomor: B/380/URES.1.0/2026/Satreskrim tertanggal 13 Maret 2026, yang berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP (UU No.1 Tahun 1946) jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



Kasus tersebut bermula dari surat pengaduan atas nama Mochamad Novel, S.H., M.H. pada 26 November 2025, terkait dugaan perusakan bangunan yang terjadi pada 9 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Tambak Wedi Jaya III No. 58, Kenjeran, Surabaya.



Namun dalam pelaksanaan mediasi tersebut, pihak pelapor Mochamad Novel tidak hadir memenuhi undangan yang telah disampaikan oleh pihak kepolisian atas permohonan pihak terlapor untuk dilakukan mediasi. Ketidakhadiran pelapor tersebut menimbulkan kekecewaan dari pihak Liman selaku terlapor, karena mediasi diharapkan dapat menjadi jalan penyelesaian atas sengketa yang terjadi.



Secara hukum, dalam proses penyelidikan setiap pihak yang dipanggil oleh penyidik atau penyelidik kepolisian wajib memenuhi panggilan resmi. Apabila tidak dapat hadir, yang bersangkutan seharusnya memberikan keterangan atau alasan secara tertulis kepada pihak penyidik.



Meskipun pelapor tidak hadir dalam agenda tersebut, pihak Liman bersama tim pendamping tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengapresiasi langkah kepolisian yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut.



Bambang Hardoko selaku pendamping kuasa terlapor, bersama Liman selaku terlapor, juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian.



“Kami selaku pendamping dan pihak terlapor mengucapkan terima kasih kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang telah menyediakan tempat serta memfasilitasi terlaksananya mediasi ini. Kami berharap ke depan semua pihak dapat hadir dan beritikad baik agar persoalan ini bisa diselesaikan secara baik dan terbuka,” ujar Bambang Hardoko.



Pihak Liman berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kejelasan atas sengketa yang terjadi terkait dugaan perusakan bangunan di wilayah Tambak Wedi, Kenjeran, Surabaya, serta membuka peluang penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terlibat.


{Tim}
×
Berita Terbaru Update