SURABAYA,-TERKINI69NEWS.ID,-Satpol PP Surabaya menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas tanah aset Pemerintah Kota Surabaya di kawasan Tambak Wedi Lebar, tepatnya di Jalan Tambak Wedi Gang Masjid.
Penertiban dilakukan karena para penghuni bangunan tersebut tidak memiliki hubungan hukum maupun legalitas berupa hak kepemilikan atau sertifikat atas lahan yang ditempati.
Kepala Satpol PP Surabaya, Zaini, menjelaskan bahwa penertiban dilaksanakan secara bertahap mulai Kamis (16/4/2026).
“Dari beberapa rumah bangunan itu sudah kami tertibkan. Sementara sebagian lainnya meminta waktu karena harus mengosongkan barang. Kami juga memberikan ruang untuk itu,” ujar Zaini.
Ia menambahkan, para penghuni telah membuat pernyataan dan bersedia mengosongkan bangunan dalam waktu yang telah disepakati. Proses pengosongan maupun pemindahan barang juga dibantu oleh petugas Satpol PP Surabaya.
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya penegakan aturan terhadap pemanfaatan aset milik pemerintah daerah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(RST/Aziz)

