SAMPANG,-TERKINI69NEWS.ID,-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kabupaten Sampang. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam release yang digelar pada Senin, 18 Mei 2026, di Mapolres Sampang.
Dari hasil pengungkapan kasus berdasarkan laporan polisi sejak Desember 2025 hingga April 2026, petugas berhasil mengamankan sebanyak 17 tersangka yang berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang, Hartono mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana curanmor yang meresahkan masyarakat.
Adapun lokasi kejadian perkara tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Omben, Torjun, Sampang Kota, Kedungdung, Jrengik, Tambelangan, hingga Pangarengan. Beberapa titik lokasi kejadian berada di Jalan Jokotole Omben, area parkir Masjid Torjun, Jalan Imam Bonjol, Jalan Wijaya Kusuma, serta sejumlah lokasi lainnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar kendaraan milik warga yang diparkir di halaman rumah, pinggir jalan, hingga area parkir tempat ibadah. Modus tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan korban saat meninggalkan kendaraan tanpa pengamanan tambahan.
Kapolres Sampang menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengamanan tambahan seperti kunci ganda saat memarkir kendaraan.
“Total ada 16 laporan polisi yang berhasil kami ungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus curanmor ini,” ujar AKBP Hartono saat doorstop di Mapolres Sampang.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan menggunakan pengamanan tambahan seperti kunci ganda guna mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor,” tambahnya.
(RIDOI/KABIRO)
